Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bebaskan Suami yang Curi Ponsel Demi Persalinan Istrinya di Sukabumi

Ridwan bebas setelah kejaksaan menerapkan rstorative justice karena kehidupannya dinilai sangat memprihatinkan.

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Bebaskan Suami yang Curi Ponsel Demi Persalinan Istrinya di Sukabumi
net
(Ilustrasi) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, membebaskan Ridwan Hermawan (28), terdakwa kasus pencurian. 

TRIBUNEWS.COM, SUKABUMI -Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, membebaskan Ridwan Hermawan (28), terdakwa kasus pencurian.

Ridwan bebas setelah kejaksaan menerapkan rstorative justice karena kehidupannya dinilai sangat memprihatinkan.

Baca juga: Alasan Polisi Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Prank Laporan KDRT Baim Wong-Paula

Barang yang dicuri nilainya kecil sehingga tidak membuat kerugian besar bagi korban.

Diceritakan Hermawan, dia ditangkap polisi karena mencuri sebuah telepon genggam Samsung A3 warna hitam.

Dia melakukan itu karena alasan membayar perawatan istrinya di rumah sakit.

Saat itu, istrinya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahaan kehamilan anak ketiganya. 

Alasan lainnya, Ridwan baru saja kehilanggan telepon genggam.

Berita Rekomendasi

Padahal barang tersebut sangat diperlukan untuk pekerjaanya sebagai drivel online. 

Baca juga: Pelajar di Tulungagung Curi Motor, Polisi Berupaya Selesaikan Lewat Restorative Justice

Karena tak ada handphone, dia pun menganggur.

Kondisi Ridwan Hermawan yang memprihatinkan, istri sakit, tak punya uang, juga menganggur, menjadi perhatian para penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. 

Jaksa memutuskan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Hermawan mendapatkan restorative justice dan segera dibebaskan.

"Saya terpaksa melakukan ini, istri lagi dirawat di rumah sakit pendarahan, usia kandungan 7 bulan. Iya susah (cari uang), sehari-hari saya ojek online. Handphone waktu itu hilang jadi nggak bisa kerja lagi, jadi ojek pangkalan biasa," ujarnya di Kampung Restorative Justice, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Sahabat Polisi Sepakat Menempuh Restorative Justice terkait Pelaku Penyunting Kapolda Metro Jaya

Di hadapan korban, Ridwan meminta maaf. Persitiwa ini disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat, pemerintah, dan pihak Kejari.

Ia pun berjanji tidak akan mengulang tindakannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas