Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan Disebut LBH Bandar Lampung Menjual Aset
LBH menilai EW dan DW melakukan pembunuhan terhadap 5 anggota keluarganya bukan karena warisan, tapi menarik menjual aset keluarga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.
Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.
Baca juga: 5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung, Dibunuh Kerabat Sendiri gegara Warisan
Korban adalah ayah pelaku EW yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).
Juwanda adalah korban pertama yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebin singkong.
Sementara 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan.
EW dan DW disebut membunuh anggota keluarganya hanya gara-gara warisan.
Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai EW dan DW, pelaku pembunuhan sekeluarga itu melakukan pembunuhan bukan karena warisan, tapi menarik menjual aset keluarga.
Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.
Disebut pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.
Ketua LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan mengenai hukum waris yang berlaku.
Menurut Sumaindra, ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur.
Baca juga: 5 Orang dalam Satu Keluarga Tewas di Septic Tank, Polisi Menduga Korban Dibunuh Sejak Sebulan Lalu
"Secara prinsip bicara soal harta bersama. Apakah didahului perjanjian pranikah soal harta bersama. Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada pristiwa hukum yaitu orang tuanya meninggal," ujar Sumaindra kepada Tribunnlampung.co.id, Jumat (7/10/2022).
Pasalnya, menurut Suma Indra, secara konteks hukum waris, anak bawaan dari istrinya juga punya hak atas harta yang dimiliki bapaknya.