Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan Disebut LBH Bandar Lampung Menjual Aset

LBH menilai EW dan DW melakukan pembunuhan terhadap 5 anggota keluarganya bukan karena warisan, tapi menarik menjual aset keluarga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan Disebut LBH Bandar Lampung Menjual Aset
Dok.Polres Way Kanan
(Kiri) Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung dan (Kanan) Lokasi septic tank yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban. LBH menilai EW dan DW melakukan pembunuhan terhadap 5 anggota keluarganya bukan karena warisan, tapi menarik menjual aset keluarga. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, penemuan jasad 5 korban ini berawal dari laporan hilangnya korban Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada 1 Juli 2022 lalu.

Juwanda dilaporkan hilang sejak 24 Februari 2022.

Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.

Lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.

Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan.
Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan. (KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan)
Berita Rekomendasi

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Bunuh Satu Keluarga

Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).

Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.

Jadi, pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahyudin, adik tirinya Juwanda serta keponakannya yakni Zahra.

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

"Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak. (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Anung Bayuardi)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul LBH Nilai Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Jual Aset, Bukan Berebut Warisan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas