Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Lukas Enembe Dikukuhkan Sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua

Ketua Dewan Adat Papua mengatakan telah menggelar rapat pleno resmi ke-11 di Jayapura, serta mendengar masukan

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Lukas Enembe Dikukuhkan Sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua
Dian Mustikawati/Tribun-Papua.com
Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar di Tanah Papua, Minggu (9/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar di Tanah Papua.

Pengukuhan Lukas Enembe tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (9/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Periksa Lukas Enembe di Lapangan Terbuka, Ini Kata Pengamat

Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan, hal ini merupakan proses organisatoris Dewan Adat Papua (DAP) yang telah menggelar rapat pleno resmi ke-11 di Jayapura, serta mendengar masukan dan pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

Menurut Sorabut, dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi orang nomor satu di Bumi Cenderawasih.

"Kami tidak disogok siapa-siapa. Ini panggilan nurani untuk ibu pertiwi, kami datang dan memutuskan bahwa seorang Lukas Enembe layak menjadi pemimpin besar Tanah Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua," terang Dominikus Sorabut.

Pengukuhan tersebut dilakukan melalui mekanisme pleno Dewan Adat Papua (DAP), yang telah diputuskan dan mengikat secara alam dan Tuhan juga merestui itu.

Menurut Sorabut, sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, Wakil Bupati Puncak, Bupati Puncak, lalu sebagai Gubernur Papua sangat cukup untuk mendapat gelar tersebut.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi ke KPK

Berita Rekomendasi

Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Menurut Sorabut, Gubernur Lukas Enembe betul-betul membuktikan berupaya mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan.

Terlebih adalah sisi pendidikan, Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa keluarkan anak-anak Papua yang punya potensi berstudi keluar negeri.

Namun, apa yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe selama ini tidak dilihat sebagai tindakan positif. Justru semuanya dianggap dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi.

"Bicara soal korupsi itu normative. Tetapi dalam hidup ini ada hokum, ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka,” paparnya.

Soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh para pejabat di Jakarta, maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua sebesar Rp 50 Triliun.

Baca juga: Kabar Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia Adalah Hoaks

"Dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua mengalami pelecehan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar,” tukasnya.

Sehingga apa yang dialami Gubernur Lukas Enembe, merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua.

Dalam rilis tersebut menyebutkan, para pihak DAP akan diundang mulai Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan digelar mekanisme adat.

"Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat," tandasnya.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Dewan Adat Papua Kukuhkan Gubernur Lukas Enembe sebagai Pemimpin Besar Tanah Papua

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas