Kepsek 58 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Samarinda: Kenalan Lewat MiChat dan Modus Beri Uang Rp500 Ribu
Berikut fakta-fakta oknum kepala sekolah berumru 58 tahun setubuhi siswi SMP Samarinda, Kalimantan Timur. Modus pelaku dengan beri imbalan ke korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum kepala sekolah (kepsek) menyetubuhi siswi SMP terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilaporkan pelakunya pria 58 tahun berinisial DT.
Ia berdinas di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Penajam Paser Utara (PPU).
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (14), siswi SMP asal Kota Samarinda.
DT diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali dengan modus merayu dan memberi uang kepada korban.
Berikut fakta-fakta oknum kepala sekolah setubuhi siswi SMP di Samarinda dihimpun dari Kompas.com dan TribunKaltim.co, Selasa (11/10/2022):
Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Korban Dibekap dan Diikat agar Tak Melawan
Berawal dari MiChat
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban bertemu lewat media sosial MiChat pada Maret 2022 lalu.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon pribadi.
Hubungan pelaku dan korban semakin intens dengan melakukan video call lewat WhatsApp.
Singkat cerita, keduanya memutuskan bertemu.
Pelaku menjemput korban dengan mobil miliknya.
Pertemuan tersebut juga berujung pelaku menyetubuhi korban.
DT sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan rincian, sekali di sebuah kamar hotel dan 3 kali di dalam mobil.