Kepsek 58 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Samarinda: Kenalan Lewat MiChat dan Modus Beri Uang Rp500 Ribu
Berikut fakta-fakta oknum kepala sekolah berumru 58 tahun setubuhi siswi SMP Samarinda, Kalimantan Timur. Modus pelaku dengan beri imbalan ke korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
medium.com
Ilustrasi oknum kepala sekolah (kepesek) berumur 58 tahun setubuhi siswi SMP di Samarinda. Modus pelaku dengan merayu dan mengimingi korban dengan imbalan uang Rp 500 ribu
"Kejadian itu dilakukan lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," tambah Ary.
Kini DT sudah diamankan dan dijerat pasal Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)
Berita Rekomendasi