Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan yang Menewaskan Mantan Guru Silat Dihentikan

Polresta Mataram menghentikan kasus penusukan yang dilakukan Muhit hingga menewaskan Muhdan yang terjadi sebulan lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan yang Menewaskan Mantan Guru Silat Dihentikan
KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas - Polresta Mataram menghentikan kasus penusukan yang dilakukan Muhit hingga menewaskan Muhdan yang terjadi di Pagesangan Timur pada Selasa (6/9/2022) lalu. Kasus ini dihentikan lantaran tersangka pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Namun pelaku terus menyerang dengan membabi buta lalu kabur.

Warga yang melihat kejadian ini lantas membawa korban ke Rumah Sakit Kota Mataram.

Dokter kemudian menyatakan korban meninggal pada pukul 20.10 Wita.

6 Luka akibat Senjata Tajam

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus penikaman ini.

Pihaknya sudah melakukan olah TKP dan visum terhadap jenazah korban.

Setidaknya ditemukan 6 luka tikam akibat senjata tajam.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa luka tusukan, sayatan di dada, tangan lengan, punggung, tapi secara kompleksnya nanti kita akan jelaskan setelah autopsi," kata Kadek, dikutip dari Kompas.com.

Kadek mengaku belum diketahui motif dari kasus ini.

Pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ditanya soal kondisi kejiwaan pelaku, Kadek belum bisa memastikan M menderita gangguan jiwa atau tidak.

"Memastikan jiwanya terganggu atau tidak itu bukan wewenang penyidik, kami sudah koordinasi dengan tim medis dan RSJ setempat, nanti mereka yang menentukan hasilnya," imbuhnya.

Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 338, ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tersangka Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat, Kasus Penusukan di Kota Mataram Dihentikan Polisi

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas