Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun
Kepsek di Kabupaten Buru Selatan yang rudapaksa siswinya dicopot dari jabatannya. Ia juga terancam penjara 15 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial RH (35), merudapaksa siswinya, MN (13).
Buntut dari perbuatan bejatnya itu, RH dicopot dari jabatannya.
RH melancarkan perbuataan bejatnya itu berulang kali di rumah dinas hingga bangunan kosong.
Aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku dengan modus iming-iming nilai tinggi.
Pencopotan RH dari jabatannya dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa, Selasa (11/10/2022), dilansir Kompas.com.
"Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Ali menuturkan, perbuatan yang dilakukan RH terhadap siswinya tersebut tidak bisa ditoleransi.
Sebab, tindakan itu tidak hanya berkaitan dengan perbuatan pidana tetapi juga melanggar etika dan moral serta norma kesusilaan.
"Kami tentu sangan menyayangkan kejadian ini, ada kepala sekolah yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada siswinya sendiri."
"Ini kepala sekolahnya tidak punya etika sama sekali," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Ali, perbuatan RH itu juga telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Buru Selatan.
"Perilaku ini tidak baik dan mencoreng dunia pendidikan," tegasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Mengutip Kompas.com, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Buru Selatan.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di sel tahanan Polres," ujar Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kepsek 58 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Samarinda: Kenalan Lewat MiChat dan Modus Beri Uang Rp500 Ribu
"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Korban Diajak ke Rumah Dinas
Diberitakan TribunAmbon.com, peristiwa memilukan yang menimpa MN ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku lewat aplikasi Messenger.
Dalam pesan itu, korban disuruh datang ke rumah dinas pelaku.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar."
"Usai merudapaksa korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," terang Agung.
Beraksi Berulang Kali
Ternyata aksi bejat pelaku itu tak hanya dilakukan sekali.
Pelaku kerap melakukan aksinya di tempat berbeda, di rumah dinas hingga bangunan kosong.
Tercatat sudah sebanyak lima kali pelaku merudapaksa korban sejak September-Oktober 2022.
Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Korban Dibekap dan Diikat agar Tak Melawan
Iming-iming Nilai Tinggi
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban."
"Yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau berhubungan badan dengan pelaku," papar Agung.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, TribuAmbon.com/Ode Alfin Risanto)