Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen

Berikut fakta-fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).. Pelaku rayu korban dengan uang hingga permen.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
Instagram.com/humasrestamataram
SF, oknum guru ngaji yang cabuli 8 muridnya di Kota Mataram saat diamankan oleh pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Terancam penjara 15 tahun

SF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas