Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri

Berikut fakta-fakta kasus arisan bodong di Samarinda yang dijalankan oleh oknum guru honorer. Polisi sebut perputaran uang capai Rp 19 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan bermodus arisan bodong yang dilakukan oknum guru honorer di Kota Samarinda. Polisi sebut perputaran uang capai Rp 19 miliar. 

4. Motif memperkaya diri

Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).

Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.

"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.

5. Julia minta maaf

Press release kasus arisan online bodong yang dilakukan Julia di Mapolresta Samarinda pada  Senin (24/10/2022).
Press release kasus arisan online bodong yang dilakukan Julia di Mapolresta Samarinda pada Senin (24/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.

Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.

"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas