Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
TribunJatim.com
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan sudah mengenakan baju tahanan, mereka ditahan di rutan Polda Jatim sejak Senin (24/10/2022) 

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.

Baca juga: Polri Merespons Kemungkinan Ada Tersangka Tambahan Di Balik Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas