Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo cs Pekan Depan, Rosti Akan Semprot Suami Putri

Keluarga besar Brigadir Yosua akan bertemu dengan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Erik S
zoom-in Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Ferdy Sambo cs Pekan Depan, Rosti Akan Semprot Suami Putri
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan keluarga Brigadir J menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (Selasa (25/10/2022). Keluarga Brigadir J kini telah siap bertemu dengan Ferdy Sambo cs di persidangan pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J akan bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Dalam persidangan itu, keluarga besar Brigadir Yosua akan bertemu dengan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Ingin Dengar Kesaksian Putri Candrawathi: Kita Tanya Hatinya Terbuat dari Apa

“Akan saling kroscek, kalau sidang kemarin dengan Eliezer, sidang besok bisa bertemu dengan lima terdakwa sekaligus,” ujar pengacara keluarga Brigadir Yosua Nelson Simanjuntak, dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (28/10/2022).

Ia juga memastikan keluarga Brigadir Yosua bisa mengontrol emosi seperti halnya sidang sebelumnya. Terlebih, tiga hakim sudah terbukti bijak dan bisa berperan memfasilitasi.

Nelson menilai, keluarga Brigadir Yosua sudah lebih tegar dan hanya ingin segalanya menjadi lebih jelas. Dalam persidangan akan diungkap semua yang dirasakan dan dilihat selama ini.

“Jadi tidak ada alasan dusta, harus konkret, dan sesuai prosedur KUHAP dan KUHP,” ucapnya.

Serupa dengan sidang pekan ini yang mempertemukan keluarga Brigadir Yosua dengan terdakwa Barada Eliezer, 12 orang dari pihak keluarga besar Yosua yang akan menjadi saksi.

Berita Rekomendasi

Siap semprot Ferdy Sambo

Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan siap menyebut Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati, dan iblis dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Baca juga: Adik Brigadir J Sempat Ngotot & Berkali-kali Minta ke Seorang Kombes untuk Pakaikan Baju Kakaknya

Hal tersebut disampaikan Rohani dalam laporan khusus KOMPAS TV, Jumat (28/10/2022).

“Kalau saya berkata kepada Pak Ferdy Sambo, manusia biadab, manusia keji, tidak punya hati, manusia iblis, cuma itu saja,” ucapnya.

Bagi Rohani, dengan fakta perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya dan sejumlah pihak yang terjebak skenarionya, Ferdy Sambo tidaklah pantas menjadi Kadiv Propam Polri atau yang disebutnya sebagai "polisinya polisi."


Seharusnya, kata dia, orang yang memegang jabatan sebagai polisinya polisi, bisa mengayomi masyarakat terlebih anak buahnya.

Baca juga: Jaksa Tunjukan Rekaman CCTV 8 Juli 2022 Jam 17.12 WIB, Brigadir J masih Hidup Saat Ferdy Sambo Tiba

“Tak pantas dia sebagai seorang polisinya polisi, seharusnya polisi itu harus mengayomi masyarakat terlebih-lebih anak buahnya yang di dalam satu rumah,” ujarnya.

“Harusnya melindungi anak buahnya, bahkan dia (Brigadir J) sudah dianggap anaknya. Harusnya dia melindungi bukan membunuh.”

Sebagaimana diberitakan, hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang disusun tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.”

Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dilanjutkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Merasa Bersalah ke Anak Buah karena Rekayasa Kasus Brigadir J, Minta Mereka Tak Dihukum

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga terdekat korban pembunuhan berencana, Brigadir J atau Yosua.

Sebelumnya, 12 saksi yang akan memberi keterangan di persidangan Terdakwa Ferdy Sambo sudah lebih dulu bersaksi di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kedua belas saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum), Samuel Hutabarat (ayah), Rosti Simanjuntak (ibu), Maharesa Rizky (adik), Yuni Artika Hutabarat (kakak), Devianita Hutabarat (adik), Rohani Simanjuntak (bibi), Sangga Parulian (namboru/tante), Roslin Emika (tante).

Kemudian, Novita Sari Nadea (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar).

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Keluarga Besar Brigadir Yosua Siap Bertemu Sambo di Persidangan, Ini yang Bakal Dilakukan

dan

Bibi Brigadir J Siap Semprot Ferdy Sambo pada Sidang Pekan Depan: Manusia Biadab, Tidak Punya Hati

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas