Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Jawa Tengah: Miliaran Uang Siap Diedarkan

Uang palsu berjumlah miliaran rupiah asal Sukoharjo ini bentuknya sangat mirip dengan yang asli.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Jawa Tengah: Miliaran Uang Siap Diedarkan
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Polisi membongkar pabrik uang palsu berkedok percetakan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menuturkan dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapat barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 8.345 lembar dengan total Rp 835.400.000.

"Uang palsu tersebut dibuat di tempat percetakan buku dan kertas," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, pengungkapan pratik produksi uang palsu itu merupakan pengembangan dari kasus serupa yang ditangani Polres Mesuji, Lampung beberapa waktu lalu.

Kapolres menyebut, di wilayah hukum Polres Mesuji diketahui terdapat distribusi uang palsu hasil droping dari wilayah Jawa Tengah, tepatnya Sukoharjo.

"Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencetak Uang Palsu di Karawang: Pelaku Beraksi Seorang Diri

AKBP Wahyu menerangkan kelima tersangka itu berasal dari sejumlah daerah. Adapun para tersangka memiliki peran masing-masing.

Misalnya, tersangka T (40) warga pemalang berperan sebagai operator mesin. S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon. TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai desainer, scan dan membuat plat.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, tersangka lain yakni P (47) warga Bandung yang bertugas sebagai marketing atau pemasar uang palsu hasil produksi serta IM (39) warga Karanganyar sebagai pemilik yang mendanai dan memerintahkan tersangka lain untuk membuat uang palsu.

"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing," terang dia.

Selain menyita uang palsu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa mesin cetak asal Jerman, kertas hasil impor, komputer, alat sablon hingga alat hitung uang.

Dia menambahkan, kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Dan juga pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkas AKBP Wahyu. (*)


Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pencetak Uang Palsu Miliaran di Sukoharjo : Ada Bosnya, Sebagian Jadi Tukang Sablon hingga Marketing

dan

Uang Palsu Made in Sukoharjo Kadung Beredar, Pakai Serat Mirip Asli, Uang Sejuta Dijual Rp 300 Ribu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas