Polisi Tangkap Pria di Lhokseumawe Karena Tipu Ibu Rumah Tangga Rp 2,7 Miliar
Ibu rumah tangga di Lhokseumawe tertipu karena diimingi-imingi keuntungan besar dari investasi bisnis kelapa sawit oleh pelaku berinisial F (53).
Editor: Erik S
“Tak hanya itu, pelaku juga menelepon korban dengan nomor lain, sempat mengaku sebagai oknum aparat sebagai backing-an dalam menagih uang ke PT GSM dan terakhirmengaku sebagai Edi Yus sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan,” ungkap AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Tipu Daya Putri Almarhum Imam S Arifin Bawa Kabur Belasan Motor, Uangnya untuk Kebutuhan Sehari-hari
Sambung Kapolres, akhirnya korban merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen yang dijanjikan oleh pelaku.
“Lalu korban pun mengecek keberadaan perusahaan yang dimaksud pelaku dan setiba di lokasi itu ternyata hanya terdapat gudang kosong tanpa ada aktivitas pengolahan sawit,” terangnya.
Karena merasa tertipu lanjutnya, akhirnya korban pun tak ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan hingga memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Nah, baru anak korban datang dan melaporkan kasus penipuan itu Polres Lhokseumawe,” demikian AKBP Henki.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 (Penipuan) Jo Pasal 372 (Penggelapan) Jo Pasal 64 (Perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 tahun penjara.
Pernah bisnis bersama tersangka
Kapolres mengatakan korban dan pelaku sudah pernah menjalin kerjasama sejak tahun 2010 dalam bisnis-bisnis karet yang berakhir dengan gagal dan bangkrut.
Karena bangkrut, pelaku pun tersangkut utang pada korban senilai Rp 380 juta.
Guna menghindari tagihan utang, pelaku melancarkan modus baru.
Baca juga: Jessica Iskandar Akui Pusing Bayar Cicilan Imbas Kena Tipu Rp 10 M, Kini Kondisinya Drop
“Jadi untuk menghindari tagihan hutang, justru pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit dengan salah satu PT GSM yang beralamat di Jalan Pelita Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” jelas AKBP Henki Ismanto, kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022).
Sehingga sambung Kapolres, pelaku mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen sekaligus dapat mencicil pembayaran hutang sebelumnya.
“Di situ korban malah tergiur dan tertipu daya lagi hingga rela menanamkan modal yang diserahkan secara bertahap dengan total Rp 2,7 miliar kepada pelaku,” ungkap AKBP Henki.
Penulis: Zaki Mubarak
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Ibu Rumah Tangga di Lhokseumawe Tertipu Rp 2,7 Miliar, Diimingi Keuntungan Besar
dan
IRT di Lhokseumawe Ditipu Mentah-mentah hingga Rp 2,7 M, Pas Cek Lokasi Hanya Dapati Gudang Kosong