Fakta-fakta Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Medsos
Berikut fakta-fakta pabrik uang palsu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi amankan barang bukti 1,2 miliar hingga pelaku belajar dari medsos.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Pelaku terakhir bernama Purwanto bertugas sebagai marketing dan pencari pembeli uang palsu.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar, Pasangan Suami Istri di Jember Ditangkap Polisi
"Uang palsu itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga ada yang dijual, Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu," jelas Luthfi.
Luthfi melanjutkan, untuk menyamarkan aksi jahatnya, para pelaku juga mencetak kalender sebagai kedok.
Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Adapun motif para tersangka melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.