Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Medsos

Berikut fakta-fakta pabrik uang palsu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi amankan barang bukti 1,2 miliar hingga pelaku belajar dari medsos.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta-fakta Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Medsos
Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar YouTube Polres Sukoharjo dan Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
(Kiri) Seorang tersangka pengedaran uang palsu saat dimintai keterangan polisi dan (Kanan) Penampakan barang bukti uang palsu dalam kasus pabrik uang palsu di Sukoharjo. 

Pelaku terakhir bernama Purwanto bertugas sebagai marketing dan pencari pembeli uang palsu.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi ditemani anggota Komisi III Eva Yuliana dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo Selasa (1/11/2022). Di mana di Sukoharjo ditemukan pabrik uang palsu senilai miliaran rupiah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi ditemani anggota Komisi III Eva Yuliana dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo Selasa (1/11/2022). Di mana di Sukoharjo ditemukan pabrik uang palsu senilai miliaran rupiah. (TribunSolo.com/Erlangga Bima)

Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar, Pasangan Suami Istri di Jember Ditangkap Polisi

"Uang palsu itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga ada yang dijual, Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu," jelas Luthfi.

Luthfi melanjutkan, untuk menyamarkan aksi jahatnya, para pelaku juga mencetak kalender sebagai kedok.

Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Adapun motif para tersangka melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas