Fakta-fakta Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Medsos
Berikut fakta-fakta pabrik uang palsu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi amankan barang bukti 1,2 miliar hingga pelaku belajar dari medsos.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pabrik uang palsu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil dibongkar pihak kepolisian.
Para pelaku di balik pabrik uang palsu ini diketahui menjalankan aksinya berawal dari belajar di media sosial (medsos).
Uang-uang palsu diedarkan oleh pelaku ke daerah Klaten, Solo hingga Lampung.
Saat diamankan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang palsu mencapai Rp 1,26 miliar rupiah.
Berikut fakta-fakta pabrik uang palsu di Sukoharjo dihimpun dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Rabu (2/11/2022):
Awal kasus
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Jawa Tengah: Miliaran Uang Siap Diedarkan
Kasus bermula saat polisi mendapatkan laporan penemuan uang palsu di wilayah Lampung pada Jumat (7/10/2022) lalu.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan berhasil menangkap sejumlah pelaku dan barang bukti uang palsu.
Pendalaman terus dilakukan hingga polisi berhasil mengetahui sumber uang palsu yang ternyata di cetak di wilayah Sukoharjo.
Pada akhirnya, polisi dari jajaran Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan pada Senin (24/10/2022) lalu.
Lokasinya berada di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.
Pabrik uang palsu persisnya beralamat di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Sebanyak 5 pelaku pembuatan uang palsu berhasil diringkus dalam penggerebekan tersebut.
Identitas mereka masing-masing bernama Irvan Mahendra (39), Sarimin (51), Tamtomo (40), Tri Hendro Wahyudi (53), Purwanto (47).
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah Digagalkan di Jawa Tengah: Bentuknya Sangat Mirip dengan Asli
Barang bukti capai Rp 1,26 miliar
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu mencapai Rp 1.260.400.000.
Uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu desain lama emisi 2016.
"Barang buktinya mencapai Rp 1,2 miliar. Di wilayah kita ini adalah TKP uang palsu itu diproduksi," urai Luthfi.
Polisi juga turut mengamankan 11 mesin cetak asal Jerman, kertas hasil impor, komputer, alat sablon hingga alat hitung uang.
Belajar dari medsos
Luthfi melanjutkan, para pelaku mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial.
Mereka kemudian mencoba hingga akhirnya memproduksi dalam jumlah yang besar.
Menurut Luthfi, hasil cetakan uang palsu para pelaku miliki kemiripan dengan uang asli dari aspek seratnya.
"Mereka belajar, jadi belajar dari medsos dan kemudian mencoba. Hampir mendekati mirip itu, oleh karena itu saya menggandeng Bank Indonesia," tambah dia.
Baca juga: Sedihnya Penjual Tempe di Wonogiri Jawa Tengah: Dagangannya Dibeli Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribu
Memiliki peran berbeda
Kelima pelaku dalam menjalankan aksinya secara terorganisir.
Mereka mempunyai peran berbeda-beda. Seperti pelaku Irvan yang bertugas sebagai bos pengatur orderan hingga pembagi tugas.
Adapun pelaku lain Sarimin, Tamtomo dan Wahyudi bertugas mengopreasikan mesin dan mencetak uang palsu.
Pelaku terakhir bernama Purwanto bertugas sebagai marketing dan pencari pembeli uang palsu.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar, Pasangan Suami Istri di Jember Ditangkap Polisi
"Uang palsu itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga ada yang dijual, Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu," jelas Luthfi.
Luthfi melanjutkan, untuk menyamarkan aksi jahatnya, para pelaku juga mencetak kalender sebagai kedok.
Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Adapun motif para tersangka melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.