Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas di Pontianak, Video Kejadian Viral

Berikut fakta-fakta polisi tak sengaja tembak warga di Kota Pontianak, Kalbar. Berawal dari bersihkan senpi hingga si oknum kini terancam dipecat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas di Pontianak, Video Kejadian Viral
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Ferryanto dan Instagram.com/andreli_48
(Kiri) Kondisi mobil korban yang tertembus peluru dari Pistol anggota Satlantas Polresta Pontianak, Rabu 2 November 2022 dan (Kanan) Tangkap layar viral video kejadian saat korban peluru nyasar ditolong untuk dibawa ke rumah sakit. Berikut fakta-fakta oknum polisi tak sengaja tembak warga hingga tewas di Pontianak. 

Suryanbodo mengaku prihatin atas kejadian peluru nyasar yang menewaskan Soewardi.

Dalam kesempatannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi," kata Suryanbodo.

Suryanbodo menambahkan, pihaknya akan memproses Bripka Franky secara internal profesi dan pidana.

Baca juga: Rumah Warga di Jakarta Selatan Diduga Jadi Sasaran Peluru Nyasar

Kapolda Kalbar saat memberikan keterangan pers terkait seorang warga yang meninggal dunia akibat pistol anggota satlantas Polresta Pontianak meletus saat dibersihkan di Pos Polisi Simpang 4 Garuda pada Rabu 2 November 2022.
Kapolda Kalbar saat memberikan keterangan pers terkait seorang warga yang meninggal dunia akibat pistol anggota satlantas Polresta Pontianak meletus saat dibersihkan di Pos Polisi Simpang 4 Garuda pada Rabu 2 November 2022. (Kompas.com/Hendra Cipta)

5. Terancam dipecat

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombespol Andre Ghama Putra menilai, Bripka Franky sudah melakukan pelanggaran berat.

Oknum tersebut tidak memperhatikan Prosedur Operasi Standar saat membersihkan senpinya.

BERITA TERKAIT

Andre menegaskan, Bripka Franky terancam menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan membersihkan senjata, ini adalah kesalahan prosedur, dan ini fatal, ini termasuk pelanggaran berat, dan ancamannya PTDH," terangnya.

Selain itu, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ia ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)(Kompas.com/Hendra Cipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas