5 Fakta Terbaru Pembunuhan di Depok: Rizky Nyabu Sebelum Beraksi, Motif Kesal Istri Minta Cerai
Berikut lima fakta baru dari kasus pembunuhan di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Ternyata Rizky nyabu sebelum beraksi hingga mofinya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Saya tanya anak saya dia kan namanya Keke (KPC). 'Ke dengar ayah, ayah mau bicara,' tapi tidak dihiraukan, dia cuek juga sampai buang muka," tambahnya.
Kini Rizky hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus siap mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Baca juga: Bapak Bunuh Anak dan Bacok Istri di Depok: Pelaku Konsumsi Narkoba, Istri Minta Cerai
4. Terancam penjara 15 tahun
Rizky kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2dan 3 UU RI no 23 tahun 2004.
Rizky ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Golok tersebut ternyata sudah dibeli Rizky sejak setahun lalu.
5. Dipecat dari pekerjaannya
Rizky selain hukuman pidana, dirinya juga harus menerima dipecat dari pekerjaannya.
Ia tercatat sebagai pegawai Bappenda Kabupaten Bogor sejak Februari 2019 lalu.
Staf Bappenda Pemkab Bogor, Itang menjelaskan, pihaknya akan segera mengurus proses pemecatan Rizky.
"Langkah ke depan secara administrasi akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberhentian tidak hormat. Tidak menunggu hasil hukuman," ucap Itang, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Gilar Prayogo)(Kompas.com/M Chaerul Halim)