Pelurunya Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka Franky Kini Ditahan, Dikenai Sanksi Etik & Pidana
Pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana.
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Ferryanto dan Instagram.com/andreli_48
(Kiri) Kondisi mobil korban yang tertembus peluru dari Pistol anggota Satlantas Polresta Pontianak, Rabu 2 November 2022 dan (Kanan) Tangkap layar viral video kejadian saat korban peluru nyasar ditolong untuk dibawa ke rumah sakit. Bripka Franky, pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil Soewardi kini telah ditahan Polda Kalimantan Barat.
Bripka Franky akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini.
Ia mengaku anggotanya bersalah dan lalai sehingga menimbulkan korban jiwa.
Ia menegaskan akan memproses pidana dan kode etik terhadap anggota yang bersalah.
"Saya menyesali atas hal ini, dan saya meminta maaf kepada keluarga besar korban, kami akan membiayai seluruh proses pemakaman," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Maut Pistol Polantas, Kabid Humas Polda Kalbar Beberkan Hasil Sementara Pemeriksaan Pelaku
Berita Rekomendasi