Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelurunya Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka Franky Kini Ditahan, Dikenai Sanksi Etik & Pidana

Pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelurunya Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka Franky Kini Ditahan, Dikenai Sanksi Etik & Pidana
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Ferryanto dan Instagram.com/andreli_48
(Kiri) Kondisi mobil korban yang tertembus peluru dari Pistol anggota Satlantas Polresta Pontianak, Rabu 2 November 2022 dan (Kanan) Tangkap layar viral video kejadian saat korban peluru nyasar ditolong untuk dibawa ke rumah sakit. Bripka Franky, pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil Soewardi kini telah ditahan Polda Kalimantan Barat. Bripka Franky akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Bripka Franky, pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil Soewardi kini telah ditahan Polda Kalimantan Barat.

Bripka Franky akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana.

"Jadi pelaku anggota kita sudah ditempatkan di tempat khusus Propam Polda Kalbar dalam artian untuk kode etiknya. Sementara pidana, kasusnya diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat ditemui di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat (4/11/2022).

Dalam kasus ini, Bripda Franky akan dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Baca juga: Soewardi Tewas Terkena Peluru Nyasar Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Kapolda Kalbar Minta Maaf

Dari pemeriksaan, Kombespol Raden Petit menyampaikan bahwa pelaku mengaku pada saat itu telah merasa aman terhadap senjatanya yang berjenis HS 9 mm berisi 15 peluru.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, saat itu dia sudah dirasa aman, magazine sudah dikeluarkan dan dikokang, namun saat dikokang meletus senjatanya, tetapi ini terus dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," jelasnya.

Pada kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pistol berjenis HS 9 mm dengan 14 butir peluru aktif di megazine, sementara satu telah ditembakkan, kemudian jendela dari Pos Polisi di lantas Garuda.

Berita Rekomendasi

Wakapolresta Pontianak AKBP NB Darma mengatakan bahwa kasus peluru nyasar dari senjata personel Satlantas Polresta Pontianak merupakan kelalaian personel.

"Ini murni karena keteledoran dan tidak taat SOP dari anggota kami. Sebagai tindak lanjut personel tersebut berinisial F akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Rabu (2/11/2022).

Terkait penanganan pelaku akan langsung didalami oleh fungsi Propam dan Paminal, untuk mengetahui apakah penggunaan senjata tersebut sesuai aturan atau tidak.

"Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami juga ketika personel kami melakukan keteledoran saat melaksanakan tugas di lapangan," tutur Darma.

Baca juga: Kronologis Pengendara Mobil Tewas Tertembak Anggota Satlantas yang Sedang Bersihkan Pintol

Dengan peristiwa ini, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan terkait senjata api yang saat ini dipegang oleh seluruh personel.


"Karena risiko pengguna senjata sangat tinggi, ketika anak buah kita menggunakan senjata tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kronologis Kejadian

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas