Pelurunya Tewaskan Pengendara Mobil, Bripka Franky Kini Ditahan, Dikenai Sanksi Etik & Pidana
Pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Bripka Franky, pelaku kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang pengendara mobil Soewardi kini telah ditahan Polda Kalimantan Barat.
Bripka Franky akan dikenai dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etik dan pidana.
"Jadi pelaku anggota kita sudah ditempatkan di tempat khusus Propam Polda Kalbar dalam artian untuk kode etiknya. Sementara pidana, kasusnya diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya saat ditemui di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat (4/11/2022).
Dalam kasus ini, Bripda Franky akan dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca juga: Soewardi Tewas Terkena Peluru Nyasar Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Kapolda Kalbar Minta Maaf
Dari pemeriksaan, Kombespol Raden Petit menyampaikan bahwa pelaku mengaku pada saat itu telah merasa aman terhadap senjatanya yang berjenis HS 9 mm berisi 15 peluru.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, saat itu dia sudah dirasa aman, magazine sudah dikeluarkan dan dikokang, namun saat dikokang meletus senjatanya, tetapi ini terus dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," jelasnya.
Pada kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pistol berjenis HS 9 mm dengan 14 butir peluru aktif di megazine, sementara satu telah ditembakkan, kemudian jendela dari Pos Polisi di lantas Garuda.
Wakapolresta Pontianak AKBP NB Darma mengatakan bahwa kasus peluru nyasar dari senjata personel Satlantas Polresta Pontianak merupakan kelalaian personel.
"Ini murni karena keteledoran dan tidak taat SOP dari anggota kami. Sebagai tindak lanjut personel tersebut berinisial F akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Rabu (2/11/2022).
Terkait penanganan pelaku akan langsung didalami oleh fungsi Propam dan Paminal, untuk mengetahui apakah penggunaan senjata tersebut sesuai aturan atau tidak.
"Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami juga ketika personel kami melakukan keteledoran saat melaksanakan tugas di lapangan," tutur Darma.
Baca juga: Kronologis Pengendara Mobil Tewas Tertembak Anggota Satlantas yang Sedang Bersihkan Pintol
Dengan peristiwa ini, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan terkait senjata api yang saat ini dipegang oleh seluruh personel.
"Karena risiko pengguna senjata sangat tinggi, ketika anak buah kita menggunakan senjata tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kronologis Kejadian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.