Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bali Temukan Masifnya Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik

Hal ini diketahui lantaran masyarakat yang namanya merasa dicatut melapor ke KPU Kabupaten/Kota di wilayah Bali.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Bali Temukan Masifnya Pencatutan Nama Warga oleh Partai Politik
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan KPU RI di kantornya, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  KPU Provinsi Bali mendapati masifnya pencatutan nama warga dalam data keanggotaan partai politik di sistem informasi partai politik (Sipol).

KPU Bali mencatat ratusan pencatutan nama.

Hal ini diungkap oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan KPU RI di kantornya, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).

"Itu memang masif terjadi di Bali, itu juga ratusan jumlahnya," ujar Dewa Agung.

Baca juga: KPU Rapat Pleno 8 November Simpulkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ia menerangkan bahwa masyarakat yang namanya dicatut berasal dari berbagai kalangan.

Misalnya saja PNS, hingga TNI/Polri.

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui lantaran masyarakat yang namanya merasa dicatut melapor ke KPU Kabupaten/Kota di wilayah Bali.

"Ada dari PNS, TNI Polri itu juga ada. Sudah melapor ke kita dan minta untuk dihapus, sudah proses," tuturnya.

Adapun pencatutan ini diketahui karena KPU Bali sebelumnya telah melakukan sosialisasi lewat badan kepegawaian pemerintah yang kemudian disampaikan kepada para PNS.

"Jadi di badan kepegawaian itu disampaikan kepada pegawainya, dalam apel tiap senin, seluruh PNS di bali wajib mengecek infopemilu, jangan sampai namanya masuk ke dalam Sipol," jelas dia.

Beberapa waktu lalu   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sedikitnya 30 partai politik mencantumkan identitas warga dan pengawas Pemilu sebagai anggotanya dan didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Jumlah ini mungkin masih dapat bertambah sebab jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022 lalu.

Secara total, 30 partai politik ini diduga mencatut 303 identitas warga dan pengawas pemilu sebagai anggotanya.

Rinciannya, 121 identitas merupakan identitas warga, sementara 282 lainnya merupakan identitas pengawas pemilu yang merasa tidak menjadi anggota partai politik saat ini.

Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Totok menegaskan bahwa Bawaslu juga telah dan masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan itu.

"Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU," jelasnya.

Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.

"Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya," ucap Totok.

Selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.

Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas