Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar
Seorang santri asal Tasikmalaya mendapat denda Rp 37 juta dari Pesantren. Santri ini dianggap melanggar peraturan Pesantren.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berada di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan.
Pondok pesantren ini menerapkan denda pada santrinya hingga puluhan juta rupiah.
Santri berinisial IKW dari Tasikmalaya yang menjadi santri di Pesantren RQM didenda sebesar Rp 37.250.000.
IKW mendapat denda karena melanggar aturan pesantren.
Jenis pelanggaran yang dilakukan santri berusia 12 tahun ini adalah kabur dari pesantren.
Santri ini diduga tidak betah berada di pesantren dan memilih kabur.
Berikut fakta-fakta santri asal Tasikmalaya didenda Rp 37 juta oleh Pesantren:
Baca juga: Maruf Amin Minta Pesantren Bantu Pemerintah Capai Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2024
1. Penjelasan Pondok Pesantren
Pengasuh Pondok Pesantren RQM Abu Haikal, menjelaskan asal usul denda tersebut.
Ia mengungkapkan jika Pondok Pesantren RQM merupakan lembaga tahfiz dengan beasiswa.
Santri diharuskan mematuhi aturan yang berlaku karena mereka tidak mengeluarkan biaya untuk belajar di pesantren.
"Salah satu aturan sebagai komitmen orang tua untuk menitipkan anak di sini adalah tanda tangan di atas materai dengan konsekuensi yang sudah berlaku di situ," ujarnya dikutip dari TribunJabar.com.
Salah satu aturan yang harus ditaati adalah santri harus menyelesaikan studi selama di RQM.
Apabila hal ini dilanggar akan ada sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu per satu hari.