Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar
Seorang santri asal Tasikmalaya mendapat denda Rp 37 juta dari Pesantren. Santri ini dianggap melanggar peraturan Pesantren.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
4. Perhitungan denda Rp 37 Juta
Ibu santri yang mendapat denda menjelaskan asal usul nominal Rp 37.250.000.
Ia mengatakan jika nominal denda tersebut didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren.
Jika dihitung anaknya sudah berada di Pesantren tersebut selama 745 hari.
Nominal denda yang diberikan Pesantren adalah Rp 50 ribu per hari.
Dari perhitungan ini nominal Rp 37.250.000 diperoleh.
Orang tua santri ini mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang diberikan Pesantren.
"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Elgana Mubarokah) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin)