Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar

Seorang santri asal Tasikmalaya mendapat denda Rp 37 juta dari Pesantren. Santri ini dianggap melanggar peraturan Pesantren.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar
Ist
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menanggapi kejadian santri didenda Rp 37 juta oleh Pesantren. 

4. Perhitungan denda Rp 37 Juta

Ibu santri yang mendapat denda menjelaskan asal usul nominal Rp 37.250.000.

Ia mengatakan jika nominal denda tersebut didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren.

Jika dihitung anaknya sudah berada di Pesantren tersebut selama 745 hari.

Nominal denda yang diberikan Pesantren adalah Rp 50 ribu per hari.

Dari perhitungan ini nominal Rp 37.250.000 diperoleh.

Orang tua santri ini mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang diberikan Pesantren.

BERITA REKOMENDASI

 "Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Elgana Mubarokah) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas