Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar

Seorang santri asal Tasikmalaya mendapat denda Rp 37 juta dari Pesantren. Santri ini dianggap melanggar peraturan Pesantren.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Penjelasan Pihak Ponpes hingga Ancaman Wagub Jabar
Ist
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menanggapi kejadian santri didenda Rp 37 juta oleh Pesantren. 

TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) yang berada di Kampung Cigupakan, Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan.

Pondok pesantren ini menerapkan denda pada santrinya hingga puluhan juta rupiah.

Santri berinisial IKW dari Tasikmalaya yang menjadi santri di Pesantren RQM didenda sebesar Rp 37.250.000.

IKW mendapat denda karena melanggar aturan pesantren.

Jenis pelanggaran yang dilakukan santri berusia 12 tahun ini adalah kabur dari pesantren.

Santri ini diduga tidak betah berada di pesantren dan memilih kabur.

Berikut fakta-fakta santri asal Tasikmalaya didenda Rp 37 juta oleh Pesantren:

Baca juga: Maruf Amin Minta Pesantren Bantu Pemerintah Capai Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2024

Berita Rekomendasi

1. Penjelasan Pondok Pesantren

Pengasuh Pondok Pesantren RQM Abu Haikal, menjelaskan asal usul denda tersebut.

Ia mengungkapkan jika Pondok Pesantren RQM merupakan lembaga tahfiz dengan beasiswa.

Santri diharuskan mematuhi aturan yang berlaku karena mereka tidak mengeluarkan biaya untuk belajar di pesantren.

"Salah satu aturan sebagai komitmen orang tua untuk menitipkan anak di sini adalah tanda tangan di atas materai dengan konsekuensi yang sudah berlaku di situ," ujarnya dikutip dari TribunJabar.com.

Salah satu aturan yang harus ditaati adalah santri harus menyelesaikan studi selama di RQM.

Apabila hal ini dilanggar akan ada sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu per satu hari.

"Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, enggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," imbuhnya.

2. Wakil Gubernur Jawa Barat ancam tutup pesantren

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengecam tindakan perundungan di Tasikmalaya yang menyebabkan seorang anak meninggal akibat dipaksa berbuat tak senonoh.
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengecam tindakan perundungan di Tasikmalaya yang menyebabkan seorang anak meninggal akibat dipaksa berbuat tak senonoh. (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN)

Baca juga: MUI: Pondok Pesantren Berkontribusi dalam Konsolidasi Hukum Nasional

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ikut menyoroti permasalahan ini.

Ia mengancam akan menutup Pesantren RQM karena denda yang diberikan dinilai tidak masuk akal.

Menurutnya, denda tersebut bertentangan dengan nilai yang harusnya diajarkan lembaga pendidikan itu.

"Kalau masih memberlakukan aturan ngaco seperti ini, saya akan tutup," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Politisi partai PPP ini juga meminta orang tua santri tersebut untuk tidak membayar denda yang diberikan pesantren.

3. Kemenag Bandung akan memeriksa kejadian ini

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Abdurahim akan memeriksa memeriksa pihak pesantren terkait kejadian tersebut.

Ia akan mengevaluasi sistem yang ada di pesantren dan mencari tahu nominal denda ini berasal.

"Insya Allah akan melakukan kroscek bagaimana yang sebenernya dan termasuk kronologinya, sampai pimpinan Ponpes menerapkan sebuah sistem yang menurut informasi ada nominal yang disanksikan kepada santrinya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Abdurahim merasa prihatin dengan kejadian ini karena berada di lingkup pendidikan pesantren.

Menurutnya nominal denda yang diberikan pesantren sangat memberatkan orang tua.

"Kami merasa prihatin dengan adanya statement dari Ketua Yayasan atau pun sebuah bentuk teguran yang di dalamnya disebut nominal, itu merupakan sebuah keprihatinan," tambahnya.

Baca juga: KSP: Pemerintah Berkomitmen Besar Untuk Pengembangan Santri dan Pesantren

4. Perhitungan denda Rp 37 Juta

Ibu santri yang mendapat denda menjelaskan asal usul nominal Rp 37.250.000.

Ia mengatakan jika nominal denda tersebut didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren.

Jika dihitung anaknya sudah berada di Pesantren tersebut selama 745 hari.

Nominal denda yang diberikan Pesantren adalah Rp 50 ribu per hari.

Dari perhitungan ini nominal Rp 37.250.000 diperoleh.

Orang tua santri ini mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda yang diberikan Pesantren.

 "Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Elgana Mubarokah) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas