Nasib Aipda AL yang Selingkuh dengan Istri TNI: Resmi Dipecat dari Polri, Terancam Sanksi Pidana
Berikut ini nasib Bhabinkamtibmas Polres Purworejo yakni Aipda AL yang selingkuh dengan istri anggota TNI, resmi dipecat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Selain dipecat, Aipda AL juga terancam jeratan sanksi pidana kasus perzinahan dengan istri anggota TNI.
AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, Aipda AL terancam pidana setelah suami AF melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo.
"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan, yang dilaporkan oleh suami AF."
"Laporan itu tanggal 7 September 2022 yang lalu," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Aipda AL dengan Istri TNI, Digerebek Februari 2022, Ngaku 10 Kali Selingkuh
Aipda AL Segera Diproses Hukum
Purbaja mengungkapkan, laporan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Nantinya, jika berkas laporan sudah dinyatakan lengkap, Aipda AL akan segera menjalani proses hukum.
"Nanti kita menunggu dari teman-teman Kejaksaan, apabila berkas itu sudah P21 (dinyatakan lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke Kejaksaan," jelas Kapolres Purworejo.
17 Tahun Karier Aipda AL di Kepolisian Hancur
Diberitakan Kompas.com, Aipda AL harus merelakan kariernya di kepolisian hancur gara-gara hubungan terlarangnya dengan istri tentara.
Aipda AL diketahui sudah bertugas 17 tahun di kepolisian dan rencananya akan diberikan penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik Polres Purworejo.
Baca juga: Warga Ternyata Bawa Orangtua Istri Anggota TNI Saat Penggerebekan dengan Aipda AL, Ini Kata Ketua RT
Saat dibacakan SK PTDH, Aipda AL terlihat tertunduk lesu.
"Pimpinan Polri tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota, apalagi itu pelanggaran berat, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang melanggar," tegas AKBP Muhammad Purbaja, Selasa.
Kapolres Purworejo menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng, terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJateng.com, Kompas.com/Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano)