Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Insiden Runtuhnya Atap SD yang Memakan Korban Jiwa, 2 Pemborong Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam insiden atap SD di Gunungkidul yang memakan korban jiwa. Dua tersangka merupakan pihak pemborong.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Update Insiden Runtuhnya Atap SD yang Memakan Korban Jiwa, 2 Pemborong Jadi Tersangka
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Gedung SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul yang ambruk pada bagian atapnya, Selasa (08/11/2022). Polisi menetapkan dua tersangka dalam insiden ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa berinisial FA meninggal dunia dalam insiden runtuhnya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022).

Kini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas insiden ini.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan jika kasus ini telah menyebabkan satu siswa meninggal dan belasan siswa terluka.

"Jadi hari ini kita ada progres untuk sementara kita tetapkan dua orang sebagai tersangka, inisial B dan K, dari pihak pemborong," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Mahardian Dewo Negoro menjelaskan jika penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat dua alat bukti yang cukup kuat.

Baca juga: Hasil Investigasi Ambruknya Atap SD Muhammadiyah, Ternyata Gunakan Baja Ringan Mutu Rendah

"Dengan adanya pemeriksaan dari ahli, uji laboratorium itu yang salah satunya dasar yang kita jadikan tersangka kedua orang tadi," tambahnya.

Kedua tersangka akan segera dipanggil ke Polres Gunungkidul dan akan dilakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan jika masih ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Kedua tersangka akan dipanggil sebagai tersangka, dan mungkin nanti kalau ada potensi tersangka lainnya akan kita kabari," jelasnya.

Mahardian mengatakan jika kasus ini masih dalam pendalaman penyilidikan.

"Dua-duanya pemborong, makanya kita untuk saat ini sementara yang bertanggung jawab dan kita tetapkan tersangka B dan K. Akan tetapi nanti pendalaman penyelidikan dan bukti baru masih ada potensi yang lain jadi tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti baja ringan, genteng, hasil uji laboratorium, serta surat perjanjian pembangunan.

Kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Situasi SD Muhammadiyah Bogor di Playen, Gunungkidul, setelah ambruknya atap bangunan pada Selasa (08/11/2022).
Situasi SD Muhammadiyah Bogor di Playen, Gunungkidul, setelah ambruknya atap bangunan pada Selasa (08/11/2022). (TribunJogja/Yuwantoro Winduajie)

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta berharap insiden serupa tidak terjadi di sekolah lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas