Nasib Pria Berkemeja Kuning yang Pukul Orang Pakai Tongkat Baseball, Kini Terancam 4 Tahun Penjara
WF diamankan tim Unit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Kini nasibnya terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pria berkemeja kuning berinisial WF yang pukul orang dengan tongkat baseball, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
"dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun," ungkapnya.
Ia juga saat ini diamankan di Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, WF diamankan pihak kepolisian di Tol Semarang.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Menggunakan Tongkat Baseball di Surabaya Mengaku Siap Menjalani Proses Hukum
Ia ternyata sempat kabur ke luar Surabaya.
WF diamankan tim Unit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip Kompas.com, penangkapan dilakukan di jalan tol Semarang pukul 23.00 WIB.
"Benar, pada Minggu malam, WF ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya dibantu Resmob Polrestabes Semarang," kata Mirzal.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan siap menjalani proses hukum," ujarnya.
WF ditetapkan tersangka usai memukul seorang mahasiswa pakai tongkat baseball.
Tersangka tersulut emosi karena senggolan saat parkir mobil.
Tak mampu kuasai emosinya, WF akhirnya memukul pipi bagian kiri seorang pria menggunakan tongkat baseball.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang beberapa waktu lalu viral di sosial media.
Sebelum pemukulan, pria tersebut terlihat adu mulut.
"Saat pelaku akan masuk mobil, pelaku memukulkan tongkat baseball mengenai pipi sebelah kanan korban," terangnya.
Setelah itu, korban melapor ke pihak kepolisian.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Achmad Faizal)