Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi Terkait Kasus Kebaya Merah, Diduga Perankan Video 3 Lawan 1
Seorang mahasiswi ditangkap terkait video Kebaya Merah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Istimewa/Tribunnews
Pemeran perempuan video Kebaya Merah (kiri), dan ilustrasi video dewasa (kanan). Seorang mahasiswi ditangkap terkait video Kebaya Merah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, didapati sebuah video dewasa bertajuk 1 lawan 3.
Puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.
Bahkan, mereka menjual video dewasa tersebut sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 2 juta.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Berita lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah
Berita Rekomendasi