Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Baru Video Kebaya Merah Ditangkap: CZ Pemeran Wanita Diupah Rp 3 Juta, Tersebar di Twitter

Tersangka baru ditetapkan terkait kasus video porno kebaya. Tersangka berinisial CZ itu disebut sebagai pemeran dan diupah Rp 3 juta.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tersangka Baru Video Kebaya Merah Ditangkap: CZ Pemeran Wanita Diupah Rp 3 Juta, Tersebar di Twitter
HO/Tribun Medan
Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah ditetapkan menjadi tersangka. 

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS (29) warga Surabaya, dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

Polisi Temukan 92 video dan 100 foto

Sebelumnya, pemeran video kebaya merah yang menghebohkan jagat Twitter dan TikTok telah ditangkap beberapa waktu lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan yang dilakukan, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita barang bukti berupa laptop MSI warna hitam, satu hardisk merek WD hitam, satu hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah hanpdhone merek realme C11 dan C33.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 92 video dan 100 foto telanjang.

Video dan foto dewasa itu tidak hanya memperlihatkan AH dan ACS saja tetapi juga pemeran lain lantaran adanya judul video porno bertajuk satu lawan tiga.

Polisi menyebut puluhan video dan ratusan foto itu diproduksi sejak Januari 2022.

Berita Rekomendasi

Adapun video dan foto itu dijual dengan rentang harga mulai Rp 750 ribu-Rp 2 juta.

Baca juga: Fakta Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Berkepribadian Ganda dan Pernah ke RSJ

Selain itu penjualan yang dilakukan tidak hanya mencakup kalangan dalam negeri saja tetapi hingga mancanegara.

Akibat perbuatannya, AH dan AC dijerat dengan pasal 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miiar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Artikel lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas