Beda Pengakuan Mantan Kapolsek Pinang dan Korban soal Pelecehan Seksual di Hotel
Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril.
Polsek Pinang merupakan polsek di wilayah Polres Tangerang Kota, Banten.
Pelecehan seksual itu diduga dilakukan Iptu M Tapril terhadap RD, wanita berusia 31 tahun, di sebuah hotel.
Namun, keterangan terbaru yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya berbeda dengan keterangan RD.
Polisi sebut hubungan badan dilakukan suka sama suka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengakui telah terjadinya hubungan badan antara Iptu M Tapril dengan RD.
Namun, Kombes Endra Zulpan membantah hubungan badan itu dilakukan secara paksa.
Hal itu setelah polisi memeriksa Iptu M Tapril.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari TribunJakarta.
"Yang dipersoalkan seperti diperkosa, saya rasa yang terjadi tidak seperti itu karena terjadi atas dasar kesepakatan," ujar dia.
Baca juga: Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Bantah Hubungan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka
Lebih jauh, Kombes Zulpan mengatakan setelah melakukan hubungan badan, Iptu M Tapril memberikan uang kepada RD.
"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu," ungkapnya.
Terkait pemberian uang itu, Kombes Endra Zulpan menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan.
Polisi menyatakan akan melihat kasus ini secara berimbang.
"Ini (pemberian uang,-Red) tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu,"
"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.
Versi pengakuan korban
Keterangan Polda Metro Jaya berbeda dengan pengakuan RD sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Selasa (15/11/2022) lalu, RD mengatakan peristiwa pelecehan seksual atau rudapaksa itu terjadi pada 18 Juli 2022.
Hal itu bermula saat RD hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Markas Polsek Pinang, Tangerang pada 11 Juli 2022.
Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril.
RD pun kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," kata RD di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).
Mendengar jawaban itu, kata RD, Iptu Tapril justru meminta dia menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.
Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.
"Coba lihat sini foto dan videonya, terus saya bilang saya enggak punya. Saya aja enggak tahu kapan diambil. Terus dibilang 'saya enggak percaya sama kamu kalau gitu'," ungkap RD.
Baca juga: Soal Eks Kapolsek Pinang Diduga Lakukan Rudapaksa, Polda Metro: Suka Sama Suka
Setelah itu, RD mengaku bahwa Iptu Tapril justru menanyakan sejumlah hal yang bersifat pribadi kepada dirinya.
Dia kemudian diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022 guna dimintai keterangan.
Pada pertemuan kedua itu, RD pun kemudian diminta menyimpan nomor telepon pribadi Iptu Tapril.
Sampai akhirnya dia diajak bertemu di luar Polsek Pinang pada 18 Juli 2022.
"Diajak makan aku iyakan, aku pikir mau ngomongin perkara aja. Dia jemput aku, enggak taunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak. Dibilang udah kamu aman sama siapa, kamu tahu kan saya siapa," tutur RD.
Di hotel tersebut, RD mengaku dipaksa untuk turun dari mobil untuk menuju ke dalam kamar, dan dipaksa berhubungan badan dengan terduga pelaku.
"Aku diangkat ke atas kasur sama dia dan dinaikin baju aku. Aku tutupin lagi sampai dia melakukan itu (pemerkosaan) ke saya, aku ga buka baju, jadi hanya dibuka setengah badan," ucap RD.
Setelah kejadian itu, RD mengaku hendak melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022.
Namun, RD mengaku mendapatkan intimidasi dari Iptu Tapril dan ajudannya.
Dia bahkan mengaku sempat ditawari sejumlah uang untuk berdamai.
"Saya gak mau materi. Jangan bilang materi, saya orang susah tapi saya enggak mau itu," kata RD.
RD bantah hubungan suka sama suka
RD membantah hubungan badan yang terjadi antara dirinya dengan Iptu M Tapril dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Terserah ya, saya enggak mau ngambil pusing lagi. Pasti kan ada pembelaan dari sana. (Yang benar pelecehan) iya dong," kata RD saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
RD juga membantah uang yang diberikan oleh Iptu M Tapril sebagai bayaran setelah melakukan hubungan badan.
Namun, RD mengakui adanya pemberian uang oleh Iptu M Tapril.
Uang itu, kata RD, agar dirinya tidak membuat laporan.
"Enggak ada dong, jadi enggak ada sama sekali, itu jelas jelas waktu itu aku ada bukti chat sudah dilihat. Jadi waktu datang itu karena berfikir aku nangis, dia tawarin ke saya uang," ucap RD.
"Iya mungkin dia minta buat enggak dilaporkan soal pelecehan. Kalau enggak salah Rp 300 ribu atau Rp500 ribu," sambungnya.
Lebih lanjut, RD menyebut dalih dari Tapril saat memberikan uang tersebut adalah untuk jajan anaknya.
Namun, dia mengklaim uang tersebut tidak diterima.
"Iya, dalihnya ini uang buat jajan anak kamu, saya bilang nggak perlu pak," jelasnya.
Iptu M Tapril dicopot dari jabatan kapolsek
Karena dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang.
Ia dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Berdasar pantauan di instagram Polsek Pinang, Iptu M Tapril setidaknya sudah menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak Juni 2021.
Setelah pencopotan Iptu M Tapril, jabatan Kapolsek Pinang kini dipegang Iptu Hendi Setiawan.
(Tribunnews.com/Daryono/Abdi Ryanda) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)