Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut fakta baru kasus polisi tewas ditikam di di Kota Denpasar, Bali. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota polisi di Kota Denpasar, Bali, terus bergulir.
Fakta terbarunya, dua pelaku penikaman terhadap korban berinsial FNS (22) berhasil diamankan dan sudah dijadikan tersangka.
Mirisnya, kedua tersangka masih berumur remaja putra masing-masing berinisial A dan F.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit membenarkan informasi ini.
"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Jumat (18/11/2022).
Kini, A dan L sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali
Peran tersangka
Carlos melanjutkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penikaman ini.
Tersangka A diketahui sempat menendang korban sebanyak satu kali.
Sementara F merupakan tersangka utama yang menusuk korban hingga tewas.
"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," ucap Carlos, dikutip dari Kompas.com.
Terungkap fakta lain, antara tersangka dan korban tidak saling kenal.
A dan F kebetulan juga berada di lokasi kejadian saat korban ribut dengan seorang wanita berinisial DS (22).
DS sendiri disebut merupakan wanita yang dipesan korban lewat aplikasi MiChat.
Carlos belum memberikan keterangan perihal informasi di atas.
Namun yang jelas DS turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Dia (DS), dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkara sebagai saksi," kata Carlos.
Sedangkan tersangka A dan F dijerat pasal Pasal 351 atau Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Polisi yang Bertugas Amankan KTT G20 Ditikam Wanita PSK di Hotel, Diduga Karena Tak Puas
Keberadaan korban di Bali
Belakangan diketahui, korban penikaman FNS tercatat sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri yang betugas di Jakarta.
Akan tetapi, Carlos belum merincikan alasan FNS ada di Denpasar, Bali.
Sempat tersebar kabar kehadiran FNS lantaran bertugas untuk mengamankan acara KTT G20 Bali.
"Polisi kan memang tugas (menjaga keamanan), yang jelas beliau anggota Polri," kata Carlos, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu kata Carlos, pihaknya masih medalami kasus ini.
Ia juga masih enggan membeberkan kronologi lengkap serta motif penikaman terhadap FNS.
"(Selisih paham saat Open BO wanita), itu masih dalam proses. Masih didalami seperti apa motifnya nanti," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Tewas Ditikam di Bali, Berawal Ribut dengan Wanita yang Dipesan lewat MiChat
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Tribun-Bali.com, kasus penikaman diduga bermula saat FNS menghubungi DS lewat aplikasi MiChat untuk berkencan.
Keduanya lantas bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat bertemu itulah, FNS dan DS terlibat cekcok.
Diduga korban kecewa lantaran penampilan DS tidak sesuai dengan yang difoto.
FNS dan DS kemudian beradu mulut hingga keributan diketahui warga di sekitar TKP, termasuk tersangka A dan F.
Keduanya lalu menganiaya korban hingga tewas.
Jenazah FNS lalu dievakuasi ke rumah sakit setelah kejadian.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com /Putu Honey Dharma Putri W)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)