Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Berikut fakta baru kasus polisi tewas ditikam di di Kota Denpasar, Bali. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi penikaman - Berikut fakta baru kasus polisi tewas ditikam saat berada di sebuah hotel di Kota Denpasar, Bali pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota polisi di Kota Denpasar, Bali, terus bergulir.

Fakta terbarunya, dua pelaku penikaman terhadap korban berinsial FNS (22) berhasil diamankan dan sudah dijadikan tersangka.

Mirisnya, kedua tersangka masih berumur remaja putra masing-masing berinisial A dan F.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit membenarkan informasi ini.

"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Jumat (18/11/2022).

Kini, A dan L sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali

Peran tersangka

Berita Rekomendasi

Carlos melanjutkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penikaman ini.

Tersangka A diketahui sempat menendang korban sebanyak satu kali.

Sementara F merupakan tersangka utama yang menusuk korban hingga tewas.

"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," ucap Carlos, dikutip dari Kompas.com.

Terungkap fakta lain, antara tersangka dan korban tidak saling kenal.

A dan F kebetulan juga berada di lokasi kejadian saat korban ribut dengan seorang wanita berinisial DS (22).

DS sendiri disebut merupakan wanita yang dipesan korban lewat aplikasi MiChat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas