Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut fakta baru kasus polisi tewas ditikam di di Kota Denpasar, Bali. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota polisi di Kota Denpasar, Bali, terus bergulir.
Fakta terbarunya, dua pelaku penikaman terhadap korban berinsial FNS (22) berhasil diamankan dan sudah dijadikan tersangka.
Mirisnya, kedua tersangka masih berumur remaja putra masing-masing berinisial A dan F.
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit membenarkan informasi ini.
"Tersangka sudah diamankan, berinisial A dan L, berusia 15 dan 16 tahun," katanya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Jumat (18/11/2022).
Kini, A dan L sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Populer Regional: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Divonis 7 Tahun Bui | Polisi Tewas Ditikam di Bali
Peran tersangka
Carlos melanjutkan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penikaman ini.
Tersangka A diketahui sempat menendang korban sebanyak satu kali.
Sementara F merupakan tersangka utama yang menusuk korban hingga tewas.
"Penusukan itu yang mengakibatkan luka berat. Sekarang posisinya (korban) setelah di rumah sakit, beliau meninggal," ucap Carlos, dikutip dari Kompas.com.
Terungkap fakta lain, antara tersangka dan korban tidak saling kenal.
A dan F kebetulan juga berada di lokasi kejadian saat korban ribut dengan seorang wanita berinisial DS (22).
DS sendiri disebut merupakan wanita yang dipesan korban lewat aplikasi MiChat.