Fakta Baru Kasus Polisi Tewas Ditikam di Bali, 2 Remaja Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut fakta baru kasus polisi tewas ditikam di di Kota Denpasar, Bali. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi penikaman - Berikut fakta baru kasus polisi tewas ditikam saat berada di sebuah hotel di Kota Denpasar, Bali pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dihimpun dari Tribun-Bali.com, kasus penikaman diduga bermula saat FNS menghubungi DS lewat aplikasi MiChat untuk berkencan.
Keduanya lantas bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat bertemu itulah, FNS dan DS terlibat cekcok.
Diduga korban kecewa lantaran penampilan DS tidak sesuai dengan yang difoto.
FNS dan DS kemudian beradu mulut hingga keributan diketahui warga di sekitar TKP, termasuk tersangka A dan F.
Keduanya lalu menganiaya korban hingga tewas.
Jenazah FNS lalu dievakuasi ke rumah sakit setelah kejadian.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com /Putu Honey Dharma Putri W)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)