Pelaku Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali Ditangkap, Kopassus Periksa Anggotanya
Nasib pelaku penganiayaan pegawai karaoke di Boyolali yang diduga melibatkan oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
"Kita kembangkan lagi. Para tersangka ini kan akan kita ambil keterangan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak," kata Asep saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (23/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com
Kedua pelaku dikenakan pasal pasal 170 KUHP tentang dugaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, mika akrilik yang dipecah, gelas, asbak, pakaian pelaku hingga helm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pemukulan.
Mengaku tenggak miras, pelaku ungkap alasan lakukan pemukulan
Sebelum datang ke PA Karaoke, pelaku mengaku sudah meminum minuman keras.
Pelaku yang sudah terpengaruh miras mengaku kesal karena pihak karaoke menunda pesanan room karaoke dari pukul 17.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB dan 22.00 WIB.
"Saya kesal karena tidak sesuai dengan jadwal room yang sudah kita pesan. Lalu kita spontan (memukul) karena pengaruh alkohol, sudah minum di rumah," kata pelaku Ome.
Pengakuan pelaku dibenarkan Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin.
"Motifnya, dua orang pelaku ini kesal. Tidak mendapatkan room karaoke di PA Family Karaoke dikarenakan tidak ada ruangan karaoke yang kosong," jelas Asep.
Kopassus periksa anggotanya
Terkait dugaan anggota Kopassus yang terlibat dalam penganiayaan pegawai karaoke, pihak Kopassus menyatakan telah memproses anggotanya tersebut.
"Bahwa kejadian tersebut sedang diproses oleh satuannya sehingga lebih jelas," kata Kepala Penerangan Kopassus Letkol Inf Marlon Silalahi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).
Menurut Marlon, penganiayaan itu terjadi karena salah komunikasi.