Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Dilimpahkan ke PN Semarang, Sidang Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilakukan Pekan Depan

Adapun berkas kelima terdakwa teregister secara terpisah dalam tiga perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkas Dilimpahkan ke PN Semarang, Sidang Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilakukan Pekan Depan
Kloase TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) dan para pelakunya. kasus tersebut bermotif cinta segitiga diotaki suaminya Kopda Muslimin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Agus Salim

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara atas kasus penembakan istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari oleh 5 terdakwa diterima Pengadilan Negeri Semarang.

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subyakto berkas kasus yang menghebohkan tanah air telah teregister per Selasa (29/11/2022).

"Iya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Kukuh dikonfirmasi Tribunjateng.com pada Rabu (30/11/2022).

Adapun berkas kelima terdakwa teregister secara terpisah dalam tiga perkara.

Terdakwa Ponco Aji Nugraha (26) dan Supriyono alias Sirun (44) terdaftar dengan nomor perkara 618/Pid.B/2022 PN Smg melalui surat pelimpahan B- 230/M.3.10/Eoh.2/11/2022.

Lalu, terdakwa Sugiono alias Babi (41) dan Agus Santoso alias Gondrong (43) terdaftar dengan nomor perkara 619/Pid.B/2022 PN Smg melalui surat pelimpahan B - 229/M.3.10/Eoh.2/11/2022.

Baca juga: Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Keracunan Sianida, Begini Penjelasan Kodam

Berita Rekomendasi

Mereka didakwa atas pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Sementara satu terdakwa lain bernama Dwi Sulistyo alias Plenton (37) terdaftar dengan nomor perkara 620/Pid.Sus/2022 PN Smg melalui surat pelimpahan B- 101/M.3.10/EKU.2/11/2022.

Ia didakwa atas pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan perkara tindak senjata api atau benda tajam.

 Kukuh menambahkan, sidang pertama dengan agenda dakwaan bakal dilakukan pekan depan. Tepatnya pada Selasa (6/12/2022).

"Sidang pertama akan dilakukan pada Selasa mendatang," imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (18/11/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik kepolisian berupa pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, sepeda motor yang digunakan saat eksekusi dan mobil rental bermerek Toyota Calya yang digunakan tersangka untuk mengambil uang sebagai imbalan atas penembakan yang telah dilakukan.

Insiden penembakan terhadap istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34) terjadi pada Selasa (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas