Berkas Dilimpahkan ke PN Semarang, Sidang Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilakukan Pekan Depan
Adapun berkas kelima terdakwa teregister secara terpisah dalam tiga perkara
Editor: Eko Sutriyanto
Kloase TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) dan para pelakunya. kasus tersebut bermotif cinta segitiga diotaki suaminya Kopda Muslimin.
Korban mengalami dua luka tembak di bagian perut.
Belakangan dalang utama di balik penembak tersebut adalah Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro.
Diketahui, Kopda Muslimin nekat membayar pembunuh bayaran demi menyingkirkan istri sah demi selingkuhannya.
Kopda Muslimin mengajak selingkuhannya kabur namun ditolak selingkuhannya.
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Kendal pada 28 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penembak Istri Kopda Muslimin Bakal Disidang Pekan Depan
Berita Rekomendasi