Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Dilimpahkan ke PN Semarang, Sidang Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilakukan Pekan Depan

Adapun berkas kelima terdakwa teregister secara terpisah dalam tiga perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkas Dilimpahkan ke PN Semarang, Sidang Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilakukan Pekan Depan
Kloase TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) dan para pelakunya. kasus tersebut bermotif cinta segitiga diotaki suaminya Kopda Muslimin. 

Korban mengalami dua luka tembak di bagian perut. 

Belakangan dalang utama di balik penembak tersebut adalah Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro.

Diketahui, Kopda Muslimin nekat membayar pembunuh bayaran demi menyingkirkan istri sah demi selingkuhannya.

Kopda Muslimin mengajak selingkuhannya kabur namun ditolak selingkuhannya.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Kendal pada 28 Juli 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penembak Istri Kopda Muslimin Bakal Disidang Pekan Depan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas