Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Oknum Sekdes Cantik di Purworejo Rayakan Ultah di Kelab Malam, Kini Resmi Dicopot dari Jabatan

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Oknum Sekdes Cantik di Purworejo Rayakan Ultah di Kelab Malam, Kini Resmi Dicopot dari Jabatan
TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Dewi Rukmini

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO  - Andika Sari kini resmi dicopot sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).

Pencopotan sebagai Sekdes ini sebagai buntut video viral saat ia berada di salah satu diskotik di Yogyakarta untuk merayakan ulangtahun ke-30.

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.

"Hari ini (30/11/2022), kami menyerahkan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran.

"Akan tetapi, karena yang bersangkutan tidak hadir, maka kami haturkan (berikan) SK tersebut langsung kepada orang tua Andika Sari," ungkap Ahmad kepada Tribunjogja.com, Rabu (30/11/2022).

SK pemberhentian itu diterima oleh ayah dan ibu Andika Sari dan disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan Loano, Satpol PP Kabupaten Purworejo, Ketua BPD Banyuasin Kembaran, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta beberapa warga.

Andika Sari kini resmi menjadi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022). Dia sempat ramai sebab videonya viral saat berada di salah satu diskotik di Yogyakarta. Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz.
Andika Sari kini resmi menjadi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022). Dia sempat ramai sebab videonya viral saat berada di salah satu diskotik di Yogyakarta. Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz. (TRIBUNJOGJA/Dewi Rukmini)
Berita Rekomendasi

"Pemberhentiannya karena pelanggaran dalam hal meresahkan masyarakat," kata Ahmad.

Pihaknya mengklaim, pembuatan SK Pemberhentian Sekdes Andika Sari sudah melewati prosedur, mekanisme, dan regulasi yang ada.

SK tersebut bisa turun setelah ada SK rekomendasi Bupati Purworejo dan berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa dari Kecamatan Loano.

"Dasar SK Pemberhentian adalah SK rekomendasi Bupati nomor 790/14.422 pada 15 November 2022 perihal koreksi intern atas LHP Inspektorat.

"Di situ diterangkan bahwa Ibu Andika Sari terbukti melanggar larangan perangkat desa.

Kemudian, saya bersurat kepada camat untuk membuat berita acara rekomendasi kepada pemerintah desa terkait pemberhentian Sekdes Andika Sari," terangnya.

Baca juga: Sekdes di Brebes Kepergok Mesum di Kantor Desa Saat Jam Makan Siang, Warga Demo

Lalu, setelah berita acara dari Camat turun pada 28 November 2022, Ahmad mengaku lekas membuat SK Pemberhentian Andika Sari dari jabatan Sekdes pada 29 November 2022. Dan penyerahannya dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, ia tidak mengetahui apa alasan Andika Sari absen.

Ia mengaku telah mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan.

Setelah Andika Sari resmi diturunkan dari jabatan Sekdes Banyuasin Kembaran, tentu saja ada kekosongan jabatan.

Ahmad mengungkapkan akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (plt) sementara.

"Kalau sudah ada anggarannya, baru kami carikan penganti Sekdes.

"Untuk selama ini, pekerjaan Sekdes saya serahkan kepada perangkat desa yang ada, semisal Kasi dan Kaur," jelasnya.

Tanggapan Andika Sari

Beberapa waktu lalu sebelum SK pemecatan turun, Andika Sari sempat bertemu dengan Tribunjogja.com, kal itu dia menanggapi aksi warga yang melakukan demo.

Andika Sari mengaku kecewa dengan gelaran aksi yang dilakukan warga.

Ia merasa aksi tersebut sudah sangat keterlaluan dan menilai ada provokator yang mendalangi.

"Ya kalau demo pertama, saya memang diam tidak memberikan statment apapun.

Tetapi demo kedua pada 8 November 2022 itu, menurut saya sudah sangat-sangat keterlaluan.

"Saya pasti akan menindaklanjuti dan melaporkan dalang provokator aksi tersebut ke pihak hukum polisi yakni Polda Jateng," ucap Andika Sari, Sabtu (12/11/2022).

Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022).
Penyerahan SK Pemberhentian Andika Sari dari Sekdes Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang diserahkan langsung ke orang tua Andika Sari, Rabu (30/11/2022). (istimewa)

Ia mengaku telah memegang bukti dan nama orang yang diduga sebagai provokator.

Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis.

Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti saya akan mengajukan banding, karena sudah diberikan SK tanpa ada kejelasan masalah. Sebab, tindakan saya tidak merugikan negara.

Saya tidak melakukan korupsi atau penistaan agama, yang jelas saya tidak melakukan tindak pidana," tegasnya.

Sekdes Andika Sari mendapat kecaman dari warga Banyuasin Kembaran usai videonya viral di media sosial pada September lalu.

Sekdes Andika Sari tampak sedang menegak minuman keras di sebuah klub malam di DI Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Andika Sari tidak membantah sosok dirinya di dalam video.

Ia menceritakan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30.

Ia mengunggah video tersebut ke story akun Instagram namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 (tiga) jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut.

"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," urainya.

Andika Sari mengungkapkan telah meminta maaf secara terbuka dengan masyarakat saat ada perkumpulan di rumah Kepala Desa Banyuasin Kembaran.

Ia telah mendapat teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Desa, hingga dinonaktifkan dari tugas Sekdes.

"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir.

Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya.

Sejak saat itu, Andika tidak lagi menerima upah atau gaji.

Ia pun juga bukan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Ia mengklaim bahwa air yang diminum di dalam video bukanlah minuman keras, melainkan air putih biasa.

Ia menyebut punya penyakit asam lambut parah, sehingga tidak diijinkan meminum minuman keras.

"Enggak, itu air putih. Sebelum dituang saya tanya dulu kepada waitresnya, ini minuman apa?, dan dia menjawab air putih. Sebenarnya video itu ada suara, tapi tidak tahu kok jadi tanpa suara. Saya ada sakit asam lambung parah, sering kumat. Jadi tidak mungkinlah, saya mendzolimi diri sendiri," jelas Andika Sari.

Lagipula, kejadian itu berlangsung di luar jam kerja dan tempatnya bukan di lingkungan Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. (Tribunjogja/drm)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Sekdes Viral Rayakan Ultah di Klub Malam Jogja, Pak Kades Serahkan SK

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas