Anggota Polisi Tewas Dianiaya di Kalteng: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Polisi Kejar 4 Buronan
Keluarga meminta agar pelaku pembunuhan Aipda Andre Wibisono dijatuhi hukuman mati.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Keluarga meminta agar pelaku pembunuhan Aipda Andre Wibisono dijatuhi hukuman mati.
Diketahui Aipda Andre Wibisono meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sejumlah orang di kawasan Kompleks Puntun Jalan Rindang Banua.
Baca juga: Jenazah Aipda Andre Wibisono Dimakamkan, Polresta Palangkaraya Amankan 6 Tersangka Pelaku Pembunuhan
Kepergian Aipda Andre Wibisono sebagai sosok ayah, anak, cucu, dan menantu meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, Minggu (4/12/2022).
Pemakaman anggota Polri tersebut berlangsung di Taman Pemakaman Umum (TPU) Yusuf Arimatea, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng)
Prosesi pemakaman anggota Polri yang berdinas di Biddokkes Polda Kalteng berlangsung penuh haru.
Tah hanya keluarga saja yang hadir, sejumlah teman dan rekan kerjanya di Polda Kalteng pun turut mengantarkan Aipda Andre ke tempat peristirahatan terkahirnya.
Tak ada yang menyangka, pria yang dikenal pemberani, baik, dan penyayang tersebut harus pergi meninggalkan dunia secepat itu.
Diumurnya yang terbilang muda, yakni 38 tahun, Aipda Andre dikenal merupakan sosok ayah yang penyayang, baik, dan sangat bertanggung jawab pada anak-anaknya.
Baca juga: Bagaimana Kasus Pembunuhan Munir dan Mirna Jadi Inspirasi DDS Habisi Ayah, Ibu dan Kakak Kandungnya?
Prosesi pemakaman secara Kristen pun berjalan lancar hingga ditutupnya peti jenazah Aipda Andre dengan tanah.
Bahkan pecah tangis anak korban saat meletakkan karangan bunga pada tempat peristirahatan terakhir sang ayah.
Nenek Korban, Minidiawan mengatakan telah mengikhlaskan kepergian cucunya tersebut.
“Kami dari pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian cucu saya Andre Wibisono ke pangkuan Tuhan,” terangnya usai pemakaman.
Nenek korban mengatakan Andre dikenal sebagai pria yang sangat baik pada keluarga dan orang lain.
Baca juga: Sosok Aipda WB, Anggota Dokkes Polda Kalteng yang Tewas Dibunuh, Teman: Nyalinya Luar Biasa
“Beliau itu pernah berdinas di Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, kemudian dipindah tugas ke Mapolda Kalteng,” terang Minidiawan.
Ia bahkan tidak mengetahui permasalahan yang menimpa cucunya tersebut hingga terjadi kasus pembunuhan.
“Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, cucu saya dikeroyok hingga meninggal dunia, kemudian dilemparkan ke sumur atau rawa,” ungkap Sang Nenek.
Terkait terduga pelaku yang hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian, Minidiawan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Kalau bisa pelaku cepat tertangkap dan dihukum seberat-beratnya. Jangan hanya sebentar hanya 15 tahun saja dan kalau bisa dihukum mati,” tutup Minidiawan. (*)
Polisi buru empat buronang
Tim gabungan dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah masih terus mengejar empat orang terduga pembunuh Aipda Andre Wibisono.
Baca juga: Dhio Daffa Belajar Tentang Racun dari Kasus Munir dan Mirna, Rencanakan Pembunuhan Sejak Lama
Diketahui, Aipda Andre tewas dikeroyok di Kompleks Perumahan Puntun Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Jumat (2/12/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan empat pelaku pembunuhan itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Para pelaku yang masih buron itu, akan terus kami buru hingga tertangkap," kata Kombes Faisal saat dihubungi pada Minggu (5/12/2022).
Faisal menuturkan, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas para pelaku yang kini tengah melarikan diri itu.
Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam perkara ini. Empat terduga pelaku pembunuhan anggota polisi tersebut, kata dia, tak akan dibiarkan berkeliaran dan menghirup udara bebas.
“Saya minta seluruh pelaku yang masih buron dapat menyerahkan diri kepada kepolisian. Sebab mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro juga mengutarakan hal yang sama bahwa anggota Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya terus memburu pelaku yang kini masih buron.
"Polisi akan terus kejar para pelaku yang saat ini bersembunyi di suatu tempat atau wilayah. Saat ini kepolisian juga sudah mengantongi seluruh identitas para pelaku yang kabur," kata Eko.
Baca juga: Fakta Remaja Tewas Dihabisi Sepupu, Hilang Sejak April 2021 hingga Alasan Pelaku Bunuh Korban
Diketahui, Anggota polisi Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono dinyatakan meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sejumlah orang di kawasan Kompleks Puntun Jalan Rindang Banua.
Hasil visum di RS Bhayangkara Palangkaraya ada sembilan titik luka yang ditemukan dari jasad korban.
Tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya, dan Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 8 orang.
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya terlibat dalam pengeroyokan Aipda Andre Wibisono.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro menjelaskan selain mengamankan delapan orang terduga pengeroyokan, tim juga mengamankan barang bukti dan narkoba jenis sabu.
"Enam orang terlibat langsung, baik memukul, mengeroyok dan seterusnya. Kemudian dari dua orang diamankan ditemukan barang bukti Sabu," ujar Eko.
Barang bukti yang diamankan berupa parang, gotri, linggis dan kayu diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, mengungkap motif penganiayaan yang berujung kematian Aipda Andre.
Eko menjelaskan hasil visum bidokkes Polda Kalteng, korban mengalami luka tembak softgun di bagian leher, sayatan dan pukulan benda tumpul. Korban meninggal di lokasi, dengan sembilan titik luka akibat dikeroyok.
"Untuk motifnya masih didalami, pelaku masih diperiksa," ujar Eko.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Jenazah Aipda Andre Wibisono Dimakamkan, Keluarga Minta Pelakunya Dijatuhi Hukuman Mati
dan
Polisi Kejar 4 Buronan Pengeroyok Anggota Polisi hingga Tewas di Palangka Raya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.