Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Komnas Perempuan meminta TNI menerapkan UU TPKS dalam kasus Paspampres rudapaksa prajurit TNI wanita. Ia berharap TNI memberi pendampingan ke korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Komnas Perempuan berharap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh paspampres kepada prajurit TNI wanita dapat diselesaikan di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara terkait kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.

Diketahui, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berharap kasus ini dapat diselesaikan di pengadilan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pembebasan hukum atau impunitas.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," jelasnya pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Toleransi di TNI

Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan di kasus ini.

Menurutnya, UU TPKS perlu digunakan meskipun tersangka merupakan prajurit TNI yang akan diproses di peradilan militer.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar pelanggaran pidana yang dilakukan seorang anggota TNI diluar kapasitasnya dapat diproses melalui peradilan sipil.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," tambahnya.

Saat ini korban masih mengalami trauma atas kejadian ini dan Andy berharap TNI dapat memberikan pendampingan kepada korban hingga selesai persidangan.

Andy berharap kejadian serupa tidak terjadi di TNI dan meminta TNI melakukan kajian internal untuk mencegah kejadian ini terulang.

"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," terangnya.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Mayor BF ditetapakan tersangka dan ditahan

Tersangka merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Sementara korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.

Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.

Baca juga: Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan

Andika Perkasa minta pelaku dipecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan apresiasi kepada Kartika Orchestra untuk berpartisipasi dalam festival budaya yang diselenggarakan di Korea Selatan pada Oktober 2022 lalu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan apresiasi kepada Kartika Orchestra untuk berpartisipasi dalam festival budaya yang diselenggarakan di Korea Selatan pada Oktober 2022 lalu. (Capture Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Kasus Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay/Fresius Waku) (Kompas.com/Saptohutomo/Ardito Ramadhan/Achmad Nasruddin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas