Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Komnas Perempuan meminta TNI menerapkan UU TPKS dalam kasus Paspampres rudapaksa prajurit TNI wanita. Ia berharap TNI memberi pendampingan ke korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Komnas Perempuan berharap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh paspampres kepada prajurit TNI wanita dapat diselesaikan di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara terkait kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit wanita TNI di sebuah hotel di Bali.

Diketahui, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani berharap kasus ini dapat diselesaikan di pengadilan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pembebasan hukum atau impunitas.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," jelasnya pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Toleransi di TNI

Selain itu, Komnas Perempuan juga berharap Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan di kasus ini.

Menurutnya, UU TPKS perlu digunakan meskipun tersangka merupakan prajurit TNI yang akan diproses di peradilan militer.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar pelanggaran pidana yang dilakukan seorang anggota TNI diluar kapasitasnya dapat diproses melalui peradilan sipil.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," tambahnya.

Saat ini korban masih mengalami trauma atas kejadian ini dan Andy berharap TNI dapat memberikan pendampingan kepada korban hingga selesai persidangan.

Andy berharap kejadian serupa tidak terjadi di TNI dan meminta TNI melakukan kajian internal untuk mencegah kejadian ini terulang.

"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," terangnya.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Mayor BF ditetapakan tersangka dan ditahan

Tersangka merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas