Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI
Komnas Perempuan meminta TNI menerapkan UU TPKS dalam kasus Paspampres rudapaksa prajurit TNI wanita. Ia berharap TNI memberi pendampingan ke korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.
Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Desak Usut Tuntas Kasus Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad
Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.
"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Fresius Waku) (Kompas.com/Saptohutomo/Ardito Ramadhan/Achmad Nasruddin Yahya)