Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat

Tersangka MAM yang ternyata sudah memiliki istri dan anak tersebut, mengaku makhluk dari Jimat Keselamatan telah mengganggu anak dan istrinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat
Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro
Tersangka begal payudara Pangkalan Bun dengan inisial MAM berusia 21 tahun kepalanya tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Kobar, Selasa (6/12/2022) 

Atas kejadian tersebut, korban dan teman korban teriak, dan laki-laki tersebut pun kabur sambil menoleh ke arah belakang sembari melambaikan tangan kearah korban.

Baca juga: Perempuan di Yogyakarta Ini Mengaku Jadi Korban Begal Payudara Saat Kendarai Sepeda Motor

Setelah itu laki-laki tersebut langsung masuk kedalam gang yang jaraknya lumayan jauh dari tempat korban dan temannya.

 "Saat itu korban dan temannya melihat laki-laki tersebut keluar dari dalam gang, dan mengangkat celana pendek di sisi kiri yang dikenakannya pada saat itu," tuturnya.

Selanjutnya, laki-laki tersebut kembali kabur dengan masuk ke dalam gang yang lain  dan setelah itu korban dan teman korban tidak tahu kemana lagi laki-laki tersebut kabur.

Setelah dilakukan penyelidikan Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki dari rekaman Kamera CCTV, dan berhasil mengamankan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap perempuan atau korban tersebut," sebutnya.

Terkait apakah ada faktor penyebab kelainan seksual, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ke RSUD Sultan Imanudin Paabgkalan Bun.

Berita Rekomendasi

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda Motor, STNK dan juga falshdisk berisi rekaman CCTV.

"Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 289 KUHPidana atas Pasal 281 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Mengaku Beraksi 6 Kali, Tersangka Begal Payudara Pangkalan Bun Lakukan Ritual Jimat Keselamatan

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas