Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023

Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Temggara tahun 2023.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang. Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023. 

Sementara itu, hanya tiga kota/kabupaten di Sultra yang sudah memiliki UMK sendiri.

Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TribunnewsSultra.com.

Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Adapun, penetapan UMK untuk ketiga kota dengan Dewan Pengupahan disebutkan akan ditetapkan 8 Desember besok.

"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK."

UMP Sulawesi Tenggara 2018-2022

Berita Rekomendasi

Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.

2018: Rp 2.177.052,00

2019: Rp 2.351.870,00

2020: Rp 2.552.015,00

2021: Rp 2.552.014,52

2022: Rp 2.576.016,96

Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas