Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023

Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Temggara tahun 2023.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang. Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara 2023. 

1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.

2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.

5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

“Demikian pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023, untuk diketahui dan menjadi pedoman semua pihak,” kata dia.

Ada Penegasan untuk Perusahaan

Berita Rekomendasi

Dalam surat keputusan gubernur tersebut, lanjut Haswandy, ada beberapa penegasan yang disampaikan.

Pemprov menekankan adanya larangan bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.

"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," isi dalam surat tersebut.

Pemprov, sambung Haswandy, juga mengharuskan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, mendapatkan upah sesuai dengan pedoman pada stuktur di perusahan tersebut.

Sebelumnya, kata Haswandy, pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023.

Baca juga: Partai Buruh Kecam Sikap Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023

Dikutip TribunnewsSultra.com, dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 dijelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas