Daftar UMP, UMK, UMR Kota Depok, Jawa Barat Tahun 2023
Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok, Jawa Barat pada tahun 2023. Alami kenaikan jadi Rp4.694.493,70.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok, Jawa Barat pada tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, kenaikan UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ucapnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID, Minggu (11/12/2022).
Taufik melanjutkan, besaran UMK di wilayah Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Atas dasar ini, UMK Kota Depok 2023 ditetapkan menjadi Rp4.694.493,70.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp317.262,70 daripada UMK Kota Depok tahun 2022, yakni Rp4.377.231.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan
Terkait keputusan ini, lanjut Taufik, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha sejak 1 Januari 2023.
"Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelas Taufik.
UMP Jawa Barat 2023
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 lewat Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dikutip dari jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.
Sementara pada tahun 2022, UMP Jawa Barat sebesar Rp1.841.487.
Artinya ada kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp145.183.17.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandung, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.048.462
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi lain angka ini juga dinilai bisa membuat daya beli buruh tidak turun.
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
Simak rincian data UMP Jawa Barat selama lima tahun terakhir dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS):
UMP Jawa Barat 2022: Rp 1.841.487
UMP Jawa Barat 2021: Rp 1.810.351
UMP Jawa Barat 2020: Rp 1.810.351
UMP Jawa Barat 2019: Rp 1.668.373
UMP Jawa Barat 2018: Rp 1.544.361
UMP Jawa Barat 2017: Rp 1.420.624
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.