Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI di Kaltim Aniaya Komandannya dengan Senjata Tajam, Pelaku Tidak Terima Dihukum

Terjadi kasus penganiayaan antar anggota TNI di Kalimantan. Pelaku menganiaya komandannya karena tidak terima diberi hukuman.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anggota TNI di Kaltim Aniaya Komandannya dengan Senjata Tajam, Pelaku Tidak Terima Dihukum
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Seorang anggota TNI menganiaya komandannya karena tidak terima dihukum. Pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam dan kini telah ditahan. 

“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kini pelaku telah ditahan di Pomdam VI/Mulawarman.

"Terhadap Pratu K, akibat dari perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM," jelasnya dikutip dari TribunKalitim.com.

Kasus Prada Indra Dianiaya hingga Tewas

Kasus penganiayaan antar anggota TNI juga terjadi di Makoopsud III Biak, Papua yang menewaskan Prada Muhammad Indra Wijaya atau Prada Indra.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU), Marsma Indan Gilang Buldansyah menjelaskan dalam hasil autopsi ditemukan kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan organ dalam Prada Indra rusak.

"Berdasarkan hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," ujarnya pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Prajurit Wanita Diduga Berbohong Jadi Korban Rudapaksa Paspampres, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Berita Rekomendasi

Diketahui, Prada Indra merupakan prajurit TNI Angkatan Udara yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III atau Makoopsud III Biak, Papua.

Prada Indra menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh empat seniornya dan mengakibatkan Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022).

Indan Gilang mengatakan hasil otopsi ini telah diterima oleh pihak keluarga yang diwakili kuasa hukum Prada Indra.

Hasil autopsi ini akan diperiksa oleh penyidik dan dijadikan materi penyidikan.

"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," terangnya.

Ia juga menambahkan empat senior yang melakukan kekerasan terhadap Prada Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Hingga saat ini, Pom Koopsud III telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Prada M Indra Wijaya, keempatnya telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas