Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.027.569,32.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 2023
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi, dan Pakar, Kamis (10/11/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Yurika)