Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Penyiksaan Ayahnya, Bocah 6 Tahun di Lumajang Sempat Alami Trauma dan Takut Lihat Pelaku

Anak yang disiksa ayahnya di Lumajang sempat trauma saat melihat ayahnya yang lakukan penyiksaan. Sempat tak mau makan dan minum

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jadi Korban Penyiksaan Ayahnya, Bocah 6 Tahun di Lumajang Sempat Alami Trauma dan Takut Lihat Pelaku
pixabay.com
Ilustrasi kekerasan - Anak yang disiksa ayahnya di Lumajang sempat trauma saat melihat ayahnya yang lakukan penyiksaan. Sempat tak mau makan dan minum 

Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kapolres Lumajang.

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orang tuanya emosi," ungkapnya.

Ilustrasi penyiksaan.
Ilustrasi penyiksaan. (Kompas.com)

Baca juga: Kasus Orang Tua Siram Anak Pakai Air Panas hingga Alami Luka Bakar, Bupati Lumajang Turun Tangan

Diungkap sang Paman

Kasus penganiayaan yang dilakukan AL ke MWS ini diungkapkan oleh paman korban.

Mulanya paman korban menanyakan keberadaan MWS ke kedua orang tuanya.

Orang tua MWS pun mengatakan jika anaknya dititipkan ke gurunya.

Setalah melakukan pengecekan keberadaan MWS, paman korban tidak menemukan keponakannya.

Berita Rekomendasi

"Saat dicek tidak ada, perangkat desa pun mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit," tambah Dewa.

Saat dibawa ke rumah sakit, terdapat luka bakar di punggung MWS.

Kompas.com melansir, tim medis yang menangani MWS mengungkapkan luka tersebut akibat dari siraman air panas.

Sedangkan tersangka mengaku jika luka tersebut karena salah pengobatan saat anaknya mengalami gatal-gatal.

Terancam 5 Tahun Penjara

AL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AL dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas