Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Berikut ini aturan rumah untuk mantan presiden setelah lokasi rumah yang diterima Jokowi setelah tak menjabat terungkap.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres
YouTube Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Berikut ini aturan rumah untuk mantan presiden setelah lokasi rumah yang diterima Jokowi setelah tak menjabat terungkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Lokasi rumah yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tak menjabat sebagai Presiden, kini telah diketahui.

Jokowi dikabarkan memilih Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai lokasi rumah tersebut.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, mengungkapkan lokasi lahan yang akan diberikan kepada Jokowi yakni di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan."

"Tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).

Menurut Sriyono, luas tanah yang akan diterima Jokowi yakni sekira 2.000 sampai 3.000 meter persegi.

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana aturan rumah untuk Mantan Presiden?

Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Baca juga: Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024

Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi presiden.

Sesuai Pasal 2 ayat 1, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. Berada di wilayah Republik Indonesia;

b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;

c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;

d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Presiden Jokowi (Kiri) dan Pabrik Gula Colomadu di Kecamatan Colomadu, Karangnayar, Jawa Tengah (kanan). Lokasi rumah yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tak menjabat sebagai Presiden, kini telah diketahui.
Presiden Jokowi (Kiri) dan Pabrik Gula Colomadu di Kecamatan Colomadu, Karangnayar, Jawa Tengah (kanan). Lokasi rumah yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tak menjabat sebagai Presiden, kini telah diketahui. (Biro Setpres/KOMPAS.com I Made Asdhiana)

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Lalu, sesuai Pasal 5, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.

Baca juga: Soal Rumah dari Negara untuk Jokowi, Luas Lahannya 3.000 Meter Persegi, Gibran Beri Komentar

Standar Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Selanjutnya, aturan mengenai penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022.

Sebagaimana Bab III Pasal 3, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:

a. Paling banyak seluas 1.500 meter persegi, untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; atau

b. Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Sementara itu, aturan dalam Bab IV Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

1. Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

2. Dalam hal pengadaan rumah kediaman dilakukan melalui pembelian rumah yang telah ada, dan rumah tersebut memerlukan renovasi atau restorasi, maka biaya renovasi atau restorasi tersebut termasuk dalam perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Baca juga: Fakta Rumah dari Negara untuk Jokowi di Karanganyar: Lokasi Strategis, Luas Lahan hingga Kata Ganjar

Presiden Jokowi berpidato pada KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa di Brussels, 14 Desember 2022. Lokasi rumah yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tak menjabat sebagai Presiden, kini telah diketahui.
Presiden Jokowi berpidato pada KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa di Brussels, 14 Desember 2022. Lokasi rumah yang akan diterima Joko Widodo (Jokowi) setelah tak menjabat sebagai Presiden, kini telah diketahui. (Youtube Sekretariat Presiden)

Kata Bupati Karanganyar

Sebelumnya, bocoran terkait lokasi rumah Jokowi setelah tak menjabat sebagai Presiden ini diungkapkan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Juliyatmono menyebut, Jokowi memilih lokasi rumah di kawasan Kecamatan Colomadu.

Ia menjelaskan, tanah yang akan digunakan Jokowi nantinya merupakan tanah perorangan.

Saat ini, tanah tersebut sudah melewati proses jual-beli dan muncul nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu," kata Juliyatmono.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Berita lain terkait Colomadu

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas