Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Lebak Bantah Larang Perayaan Ibadah Natal di Maja, Kemenag Banten: Yang Benar Mengimbau

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal di Maja, ia hanya mengimbau warga merayakan di gereja yang miliki izin.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bupati Lebak Bantah Larang Perayaan Ibadah Natal di Maja, Kemenag Banten: Yang Benar Mengimbau
DANY PERMANA
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal di Maja, ia hanya mengimbau warga merayakan di gereja yang miliki izin. 

"Jadi kalau izinnya, peruntukannya untuk ruko maka tidak diperbolehkan. Jadi silakan beribadah kami tidak menghalangi tapi beribadah di gereja-gereja yang sudah ada," tegas Iti, Sabtu (17/12/2022).

Iti Akan Rayakan Natal Bersama Umat Kristen

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal di Maja, ia hanya mengimbau warga merayakan di gereja yang miliki izin.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal di Maja, ia hanya mengimbau warga merayakan di gereja yang miliki izin. (Warta Kota/Ist)

Untuk Ibu Kota Lebak, yakni Rangkasbitung terdapat delapan gereja yang sudah mempunyai izin dan boleh digunakan untuk merayakan ibadah Natal.




Iti pun mengajak umat Kristen untuk datang bersama merayakan Natal pada 27 Desember 2022.

"Tanggal 27 ada Natal bersama di Rangkasbitung, saya akan datang," ungkap Iti.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 8.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota

Imbauan Sesuai Peraturan Menteri Agama

Iti mengimbau umat Kristen untuk menjalani ibadah Natal di gereja-gereja yang sudah memiliki izin resmi.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 9 Tahun 2006.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Selain itu, Iti juga mengungkapkan bahwa di Maja sendiri belum pernah secara resmi memberikan dokumen perizinan pendirian tempat ibadah ke Pemerintah Daerah Lebak.

"Bukan tidak diizinkan, namun izin lingkungan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Bab IV Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 belum dipenuhi pengelola," ungkap Iti.

Penjelasan dari Camat Maja

Terdapat dua komunitas jemaat di Kecamatan Maja yang ingin melaksanakan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya.

Perayaan Natal oleh dua komunitas tersebut digelar pada 18 dan 25 Desember 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas